OJK Kaji Aturan Internal Pembelaan Hukum Konsumen
Berita

OJK Kaji Aturan Internal Pembelaan Hukum Konsumen

Dimasukkan dalam aturan internal lantaran hanya menentukan kriteria dan seberapa besar kerugian konsumen yang bisa dibela OJK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Kaji Aturan Internal Pembelaan Hukum Konsumen
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan internal mengenai pembelaan hukum bagi konsumen. Menurut Deputi Komisoner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo, aturan internal ini merupakan salah satu amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dalam Pasal 30 UU OJK dinyatakan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum yang meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud. Mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian atau memperoleh ganti rugi kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Wiwik (sapaan Sri Rahayu Widodo) mengatakan, klausul pembelaan hukum terhadap konsumen itu nantinya akan dimasukkan ke dalam aturan internal OJK. Menurutnya, klausul tersebut hanya menetapkan kriteria atau berapa besar jumlah kerugian konsumen yang bisa dibela oleh OJK.

Atas dasar itu pula, lanjut Wiwik, OJK tak memasukkan klausul pembelaan hukum tersebut dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang beberapa waktu lalu diterbitkan. Menurutnya, peraturan OJK bukan hanya menyangkut pihak internal OJK saja, melainkan pihak di luar OJK seperti pelaku jasa keuangan.

“Untuk mandat pengajuan gugatan atas inisiatif OJK itu adalah sifatnya legal standing. Jadi memang nanti tidak akan berbentuk peraturan OJK yang mengatur industri, tetapi mengatur internal OJK untuk mengeksekusi mandat Pasal 30. OJK akan buat ketentuan internal,” ujar Wiwik, Kamis (21/11).

Ia mengakui belum ada kesimpulan dalam penyusunan aturan internal mengenai pembelaan hukum dari OJK ini. Meski begitu, lanjut Wiwik, syarat berapa besaran kerugian yang dialami konsumen juga menjadi kriteria yang tak dipisahkan dalam aturan internal ini. Hingga kini, seluruh kriteria dan syarat masih dikaji oleh OJK.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David ML Tobing, mengapresiasi rencana OJK dalam menyusun aturan internal mengenai pembelaan hukum. Menurutnya, aturan internal pembelaan internal tersebut hanya menyangkut mengenai kriteria dan syarat-syarat konsumen yang dapat dibela.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait