Potensi Hambatan Tagihan Jamkesmas
BPJS Kesehatan:

Potensi Hambatan Tagihan Jamkesmas

Pemerintah belum membayar tagihan sebesar Rp1,8 triliun.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Potensi Hambatan Tagihan Jamkesmas
Hukumonline

Menjelang 32 hari pelaksanaan BPJS, masih ada kendala yang belum diselesaikan pemerintah. Selain peraturan pelaksana yang belum rampung, ada masalah dalam Jamkesmas yang selama ini dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemerintah diduga belum menunaikan kewajiban membayar tagihan rumah sakit (RS) yang selama ini melayani peserta Jamkesmas. Padahal, peserta Jamkesmas secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. DPR cemas persoalan itu akan menghambat pelaksanaan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan  tunggakan Jamkesmas pada tahun ini mencapai Rp1,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari kekurangan bayar klaim di tahun 2012 dan bertambahnya peserta Jamkesmas dari 76,4 juta menjadi 86,4 juta orang rupiah. Namun, penambahan jumlah peserta itu tidak dibarengi dengan peningkatan anggaran. Ujungnya, klaim yang diajukan peserta ke RS belum mampu dibayar Kemenkes. “Ada kekurangan sebesar 1,8 triliun,” katanya dalam rapat kerja di ruang sidang Komisi IX DPR, Kamis (28/11).

Pada kesempatan yang sama Wamenkes, Ali Gufron Mukti, menjelaskan beberapa waktu lalu Kemenkes telah melayangkan surat ke DPR. Intinya agar Kemenkes dibolehkan mengalihkan sisa anggaran sebesar Rp500 miliar untuk membayar sebagian tagihan program Jamkesmas ke RS. Sebab, banyak RS mengeluhkan kenapa pemerintah sampai saat ini belum membayar tunggakan itu. “RS mengatakan sudah melakukan pelayanan terbaik untuk peserta Jamkesmas, tapi kenapa pembayarannya telat,” urainya.

Menurut Ali, dana sebesar Rp500 miliar itu berasal dari anggaran yang dialokasikan untuk pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama. Dana itu dapat digunakan untuk membayar tagihan RS. Dalam pembahasan dengan Kemenkeu, sisa anggaran itu dapat dialihkan tapi harus mendapat persetujuan dari DPR. Untuk itu Ali menekankan agar DPR segera menyetujuinya sehingga sisa anggaran itu dapat digunakan guna menalangi sebagian tunggakan program Jamkesmas di RS. Pasalnya, jika mengikuti mekanisme APBN, prosesnya terlalu lama. Padahal, 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan sudah beroperasi.

Staf Ahli Bidang Kebijakan, Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan kemungkinan masih ada tagihan untuk program Jamkesmas. Tapi ia melihat hal itu lazim karena biasanya tagihan tersebut masuk dalam anggaran Kemenkes tahun berikutnya. Mengingat tahun depan program Jamkesmas tidak ada karena beralih ke BPJS Kesehatan maka alokasi anggaran tidak dilakukan seperti tahun sebelumnya.

Namun, kata Isa, sebelum membayar tagihan RS itu harus diketahui dahulu secara jelas berapa yang harus dibayar. Oleh karenanya audit perlu dilakukan. “Untuk membayar itu, proses audit harus segera dilaksanakan jadi diketahui jelas berapa tunggakannya apakah itu tahun 2013 saja,” paparnya.

Untuk melunasi tunggakan, kata Isa, yang harus diperhatikan adalah ketersediaan anggaran. Jika ada anggaran yang dapat dialokasikan, selanjutnya bagaimana prosedur mengucurkan anggaran itu. Tapi Isa menekankan pada prinsipnya Kemenkeu tidak akan mengabaikan masalah tunggakan Jamkesmas tersebut. Ini berpotensi menjadi masalah besar jika 1 Januari 2014 tidak dituntaskan. “Kemenkes dan Kemenkeu sudah berkomunikasi untuk menuntaskan masalah Rp1,8 triliun itu,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait