Manifesto Penutup Acara Konsorsium Hukum Progresif
Laporan dari Semarang:

Manifesto Penutup Acara Konsorsium Hukum Progresif

Hukum progresif diyakini bermanfaat dalam pengembangan penemuan hukum.

MYS
Bacaan 2 Menit
Manifesto Penutup Acara Konsorsium Hukum Progresif
Hukumonline

Perhelatan ratusan akademisi, praktisi dan masyarakat sipil dalam acara Konsorsium Hukum Progresif di Semarang sudah ditutup beberapa hari lalu. Puluhan rekomendasi dihasilkan dari masing-masing bidang, puluhan pertanyaan mengemuka di forum-forum yang menghadirkan sejumlah pakar hukum, dan lebih dari 60 paper disampaikan. Namun perhelatan akbar itu ditutup dengan sebuah manifesto.

Direktur Satjipto Rahardjo Institute, Prof. Suteki, menyebutnya sebagai Manifesto Hukum Progresif.  Manifesto itu dibacakan sebagai penutup perhelatan, Sabtu (30/11) pekan lalu, di tengah harapan menyebarnya ‘virus baik’ hukum progresif ke dalam berbagai lapisan. Jargonnya jelas: bersatulah kekuatan hukum progresif!

Jargon itu memulai rumusan Manifesto Hukum Progresif. Dikatakan Prof. Suteki, jargon itu adalah seruan sekaligus provokasi yang didengungkan penggagas hukum progresif, Satjipto Rahadjo. Semasa hidup Prof. Tjip melihat kejumudan dalam dunia hukum Indonesia. Keadilan tak hadir karena tersandera kepentingan politik dan ekonomi. Hukum menjadi ladang rasuah.

Dalam Manifesto, hukum sejatinya dihadirkan sebagai jembatan keadilan, membatasi kuasa untuk menghindari kesewenang-wenangan. Hukum harus merumuskan aturan yang mengandung nilai-nilai moralitas, kebijaksanaan, dan cita-cita kultural masyarakat serta memberikan jaminan atas hak-hak warga negara. Bukankah konsep negara hukum dihadirkan untuk melindungi warga negara dan menghadirkan kebahagiaan untuk rakyat? Problema negara hukum adalah ketika ia tak mampu mewujudkan nilai keadilan.

Hukum progresif yang digulirkan Prof. Tjip adalah gagasan yang tak hanya berada pada pembenahan penegakan hukum tetapi juga suatu gerakan pembebasan cara berpikir dalam hukum, yaitu pembebasan dari cara berpikir ortodoks.

Hukum progresif adalah suatu jalan alternatif yang hadir bertendensi melakukan terobosan ketika kebuntuan hukum terjadi, ketika hukum tak bisa lagi menjadi jembatan bagi nilai-nilai keadilan. Hukum progesif bukan hukum yang terjebak pada makna keadilan legalistik formal, karena yang ingin dituju hukum progresif adalah keadilan substantif.

Namun, Prof Suteki mengakui, kedudukan hukum progresif secara ontologis dan epistemologis belum tuntas. Ciri hukum progresif adalah selalu mengalir maju dan tak terbentur pada definisi dan makna. Meski begitu, hukum progresif tidak dapat dipertentangkan secara dikotomis dengan kepastian hukum dan rule of law. Hukum progresif bermanfaat dalam proses penemuan hukum.

Tags:

Berita Terkait