Melalui Voting, Perppu MK Disetujui Jadi UU
Utama

Melalui Voting, Perppu MK Disetujui Jadi UU

Komisi Yudisial akan berkordinasi dengan MK dalam menjalankan amanat Perppu.

Oleh:
RFQ/ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Sidang paripurna DPR menyetujui Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi (MK) menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil melalui mekanisme voting, dengan jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 369 orang.

“Maka dengan demikian, Perppu tentang MK dapat disetujui menjadi UU,” ujar pimpinan sidang paripurna, Pramono Anung, Kamis (19/12).

Fraksi yang menyetujui Perppu MK menjadi UU adalah Fraksi Demokrat dengan jumlah anggota sebanyak 129, Fraksi Golkar 26 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  (F-PKB) 18 orang dan Fraksi Partai Amanat Rakyat (F-PAN) 28 orang. Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) terbelah menjadi dua. Sebanyak 20 orang anggota menerima, sedangkan 3 anggota menolak. Mereka yang menolak adalah Ahmad Yani, Ahmad Kurdi Moekri dan Lukman Hakim Syaifuddin.

Fraksi yang tegas menolak adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 79 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) 41 orang, Fraksi Gerindra 16 orang dan Fraksi Hanura sebanyak 9 orang. Dengan demikian, jumlah anggota yang menerima Perppu MK menjadi UU sebanyak 221 orang anggota. Sedangkan 148 anggota dewan menolak.

Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menghormati persetujuan DPR. Dia mengatakan, pembahasan Perppu telah dilakukan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum. Namun, sejumlah pandangan fraksi di Komisi III imbang. Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PPP yang tidak memberikan pendapatnya secara tegas.

Alhasil, perolehan suara atas Perppu menjadi imbang. Empat menyetujui, 4 menolak dan 1 abstain. Itu sebabnya, keputusan atas Perppu diboyong ke paripurna. “Menyepakati dilakukan pembahasan di paripurna. Seluruh fraksi secara simbolis telah memberikan pendapatnya tentang Perppu,” ujarnya.

Dikatakan Amir, penerbitan Perppu MK bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Dalam rangka memperbaiki citra dan kinerja MK, kata Amir, diperlukan aturan yang cepat. Soalnya, aturan yang terdapat dalam UU MK dipandang belum maksimal. Itu sebabnya, keputusan menerbitkan Perppu dipandang cepat, sesuai dengan kondisi memaksa. Amir menegaskan, menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2014 diperlukan kerja lembaga konstitusi yang maksimal.

“Menjelang Pemilu diperlukan langkah cepat terhadap hakim konstitusi,” katanya.

Amir melanjutkan, sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945, ihwal kegentingan memaksa menjadi salah satu pegangan dalam menerbitkan Perppu. Apalagi dalam putusan MK, diperlukan pola yang cepat dalam menerbitkan aturan berdasarkan UU. Misal, adanya kekosongan hukum, adanya UU tetapi belum mencakup aturan yang dibutuhkan dan memerlukan waktu yang cepat tanpa melalui prosedur yang berlaku.

“Dengan mengucapkan basmallah, presiden menyatakan setuju Perppu untuk disahkan menjadi UU,” ujar Amir.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyambut baik pengesahan Perppu MK menjadi UU. Menurutnya, KY dan MK terus melakukan koordinasi. Malahan, dua pihak telah membentuk peraturan bersama.

“Dan tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan dan tidak ada problem. Tidak ada kendala menjalankan kewenangan sesuai dengan Perppu,” ujarnya.

Berkaitan dengan panel ahli, peraturan KY telah diterbitkan. Menurutnya, akan dibuat aturan teknis  dengan berkomunikasi bersama DPR dan presiden. Pasalnya, calon berasal dari tiga institusi.

“Perppu kita sambut baik. Bahwa hari ini Perppu disahkan berarti tidak ada kendala lagi dalam menjalankannya,” pungkas Suparman.
Tags:

Berita Terkait