MK Kukuhkan Pemenang Pemilukada Lebak
Berita

MK Kukuhkan Pemenang Pemilukada Lebak

Pasangan Iti-Ade akan tetap melakukan hubungan baik dengan pasangan Amir-Kasmin untuk membangun Lebak yang lebih baik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Kukuhkan Pemenang Pemilukada Lebak
Hukumonline
Panjangnya proses sengketa Pemilukada Lebak Banten akhirnya dimenangkan pasangan nomor 3  Iti Octavia – Ade Sumardi (IDE) seiring ditolaknya keberatan hasil Pemungutan Suara ulang Ulang (PSU) yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Dengan begitu, pasangan Iti-Ade sah terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Lebak untuk periode 2013-2018, menggantikan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya yang notabene ayahnya Iti.  

Dalam putusannya, MK menetapkan perolehan suara yang benar, pasangan IDE memperoleh 398.892 suara dalam PSU Kabupaten Lebak. Perolehan suara ini jauh melampaui pasangan nomor 2 Amir Hamzah-Kasmin yang hanya mendapatkan 170.340 suara. Sedangkan pasangan nomor urut satu Pepep Faisaludin-Aang Rasidi hanya memperoleh 19.617 suara.   

”Memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya,” ucap Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 111/PHPU.D-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (19/12).    

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan menuturkan tidak terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilukada Lebak, yang dapat mempengaruhi perolehan suara masing-masing calon. Mahkamah menilai penyelenggaraan PSU Pemilukada Lebak telah berjalan lancar dan diawasi pihak-pihak terkait

”Dari bukti-bukti yang diajukan tidak cukup untuk meyakinkan bahwa pelanggaran yang terjadi telah mengurangi perolehan suara pasangan Amir-Kasmin. Maka Mahkamah tidak dapat membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada tersebut,” ujar Maria.

Sebelumnya, MK memutuskan PSU dalam Pemilukada Lebak yang dipersoalkan pasangan Amir-Kasmin. Belakangan diketahui, PSU yang diputuskan MK mengandung unsur suap yang melibatkan Mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang dilakukan oleh Adik Kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan advokat Susi Tur Handayani.

Dalam Pemilukada putaran pertama, pasangan Iti - Ade (IDE) yang diusung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PPNU, meraih suara 60,55 persen dan memenangkan Pemilukada Lebak. Sedangkan pasangan  Amir Hamzah - Kasmin (warga suku baduy), yang didukung Partai Golkar hanya meraih 36,24 persen. Namun kemenangan ini dianulir MK dengan memerintahkan KPU lebak untuk mengadakan PSU.

Menanggapi kemenangan tersebut, pasangan Iti-Ade melalui kuasa hukumnya, Syarif Hidayatullah, menegaskan seharusnya MK memutuskan kemenangan Iti-Ade sejak awal tanpa perlu PSU. Putusan MK  ini membuktikan fakta yang memang terjadi di lapangan. “Putusan yang tepat, putusan sebelumnya tidak tepat karena PSU seharusnya tidak harus dilakukan,” kata Syarif usai persidangan.

Menurut dia, jika harus dilaksanakan PSU itu harus ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang bisa mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dalam arti, yang menang jadi kalah, dan yang kalah jadi menang. Meski begitu, MK sudah memutuskan Pemilukada ini dengan hasil akhir yang baik.

Karena itu, ke depannya, Iti-Ade akan tetap melakukan hubungan baik dengan pasangan Amir-Kasmin untuk membangun Lebak yang lebih baik. Tak hanya itu, Syarif menegaskan, pasangan Iti-Ade bersedia memberikan keterangannya jika memang diperlukan KPK untuk mendalami kasus suap yang mengiringi sengketa Pemilukada Lebak di MK.  

“Terkait itu (pemanggilan KPK) klien kami sangat siap dan bersedia. Itu kewajiban hukum,” tegasnnya.

Sedangkan pasangan Amir-Kasmin menyatakan dukungannya tehadap putusan yang sudah diambil MK. Dalam kesempatan ini, pasangan Amir-Kasmin menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Lebak atas gugatannya yang memakan waktu.

“Klien kami mengapresiasi putusan itu dan mengajak kembali keinginan masyarakat untuk menyatu kemudian membangun lebak,” kata kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin, Abu Bakar.
Tags:

Berita Terkait