DPR Optimis Rampungkan 34 RUU Prolegnas
Berita

DPR Optimis Rampungkan 34 RUU Prolegnas

Komisi hukum DPR akan fokus pada penyelesaian Revisi KUHAP dan Revisi KUHP.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Optimis Rampungkan 34 RUU Prolegnas
Hukumonline
DPR berniat merampungkan sejumlah RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 di masa persidangan III ini. DPR meyakini dapat merampungkan 34 RUU dari jumlah 66 RUU Prolegnas 2014, sebagai pelaksanaan fungsi legislasi atas sejumlah pekerjaan rumah dan masa bakti anggota dewan periode 2009-2014.

“Pimpinan dewan meyakini paling tidak 34 RUU yang sudah memasuki pembicaraan tingkat I, mampu diselesaikan pada periode sekarang,” ujar Ketua DPR, Marzuki Alie dalam sambutan pidato pembukaan masa persidangan III Tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR, Rabu (15/14).

Marzuki menuturkan, DPR dapat merampungkan dengan cara meminimalisir kendala  dalam proses pembahasan. Misalnya, kendala dari pihak DPR maupun pemerintah, khususnya soal ketidaksepahaman mengenai substansi pokok. Ia berharap jika terdapat kendala dalam pembahasan, pimpinan Panja, maupun Pansus segera melaporkan ke pimpinan DPR agar dicari solusinya.

Menuut Marzuki, ada 34 RUU yang melewati pembahasan di tingkat pertama. Dengan demikian, puluhan RUU itu dapat diboyong ke tahap II yakni persetujuan di forum paripurna. Sementara 32 RUU Prolegnas lainnya sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, maupun dalam tahap penyusunan di tingkat DPR, pemerintah dan DPD.

Sejumlah RUU yang dapat dirampungkan itu antara lain RUU Keperawatan, RUU Perdagangan, RUU Perbankan, RUU Perubahan Harga Rupiah, RUU Perubahan atas UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Anggota Komisi IX Indra berpendapat, pertimbangan ketua DPR cukup beralasan. Soalnya, pembahasan sejumlah RUU yang berada di tingkat I setidaknya sudah berjalan tujuh puluh persen. Jika proses pembahasan berjalan lancar dan tidak terkendala perdebatan perbedaan pandangan, 34 RUU itu dapat rampung.

“Kalau itu berjalan sebagaimana mestinya harusnya selesai. Kecuali RUU yang tahap penyusunan, nah itu sulit untuk bisa selesai masa sidang ini.  Kalau sampai 2014 saya optimis,” katanya.

Menuut Indra, 34 RUU itu dapat rampung dengan catatan adanya keseriusan anggota dewan dalam penyelesaian pembahasan. Memasuki tahun politik, bukan tidak mungkin anggota dewan yang kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif akan terfokus pada kampanye di daerah pemilihan masing-masing.

Ia berharap, meski anggota dewan fokus di dapil masing-masing, bukan berarti mengabaikan kewajiban tugasnya dalam penyelesaian pembahasan sejumlah RUU. Menurutnya, anggota dewan berkewajiban menyelesaikan pembahasan RUU, lantaran masih menerima gaji dari negara, yang asalnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kewajiban  sebagai anggota DPR tentu juga jangan sampai diabaikan, toh kita masih menerima gaji sebagaimana biasanya berarti kita punya kewajiban sebagiaman biasanya membahas RUU. Kalau itu berjalan sebagaimana mestinya, 34 RUU saya optimis selesai,” ujarnya.

Keoptimisan penyelesaian sejumlah RUU juga disampaikan anggota Komisi III Harry Witjaksono. Menurutnya, Komisi III lebih fokus pada penyelesaian Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski demikian, sejumlah RUU yang masih dibahas, seperti RUU Kejaksaan dan Revisi UU Mahkamah Agung tetap menjadi perhatian.

“RKUHAP itu menjadi payung hukum. Jadi kalau payung hukum itu selesai, Insya Allah akan merembet ke yang lain. Kita di Komisi III ingin menghadiahi masyarakat dan bangsa dengan sebuah karya yakni RKUHAP,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait