Perusahaan Publik Wajib Sampaikan Material Informasi
Berita

Perusahaan Publik Wajib Sampaikan Material Informasi

Bisa melalui website, tujuannya agar investor dapat mencermati kondisi perusahaan publik tersebut sebelum menginvestasikan modalnya.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Publik Wajib Sampaikan Material Informasi
Hukumonline
Dalam rangka memperbaiki scorecard di ASEAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap penerapan Good Corporate Governance (GCG) bagi perusahaan publik dan emiten. Salah satu isu yang akan diperbaiki adalah transparansi informasi. Untuk tema ini, setidaknya terdapat tiga aturan yang harus disiapkan OJK.

Ketiganya mengenai kepemilikan saham dalam jumlah tertentu, pengungkapan kriteria komisaris independen dan informasi pda situs web perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, keterbukaan informasi yang akurat dan tepat waktu yang bersifat material merupakan syarat utama bagi kerangka tata kelola perusahaan.

“Prinsip keterbukaan menjadi acuan utama dalam mendorong pengembangan pasar modal,” kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (4/2).

Menurutnya, transparansi informasi dapat digunakan sebagai sarana bagi regulator untuk mengedukasi dan melindungi investor. Selain itu, dengan adanya transparansi informasi tersebut, investor dapat mencermati kondisi perusahaan publik tersebut sebelum menginvestasikan modalnya.

Terkait kepemilikan saham dalam jumlah tertentu, OJK berharap ada informasi tentang pemilik saham sesungguhnya. Menurut Nurhaida, informasi mengenai pemilik saham termasuk identitas dari pengendali perusahaan serta pemegang saham mayoritas lainnya penting untuk mendeteksi apakah transaksi tersebut dengan pihak yang terafiliasi atau tidak.

Syarat perusahaan untuk memiliki daftar pemegang saham dan daftar khusus mengenai saham yang dimiliki oleh anggota direksi dan dewan komisaris beserta keluarganya tercantum dalam Pasal 50 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bukan hanya itu, dalam Peraturan Bapepam LK Nomor X.K 6 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik juga menjelaskan mengenai pemegang saham utama dan pengendali harus diungkapkan kepada publik dalam bentuk skema atau diagram.

“Untuk pemegang saham lainnya, yang berupa badan hukum dan memiliki saham dalam jumlah tertentu, belum diwajibkan untuk mengungkapkan penerima manfaat akhir dari kepemilikan sahamnya,” katanya.

Atas dasar itu, OJK menilai perlu diungkapkan informasi pemegang saham emiten dan perusahaan publik untuk membantu pengambilan keputusan oleh investor. Rencananya, OJK akan memperluas kewajiban emiten atau perusahaan publik atas pemegang saham dalam jumlah tertentu. “Selama ini, kewajiban pengungkapan informasi ini terbatas hanya pada pemegang saham utama dan pengendali,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan publik atau emiten untuk mengungkapkan mengenai komisaris independen dan kriteria independensinya. Kriteria komisaris independen tersebut antara lain, bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan emiten atau perusahaan publik tersebut dalam waktu enam bulan terakhir. Komisaris independen juga bukanlah orang yang mempunyai saham pada emiten atau perusahaan publik tersebut, tidak mempunyai hubungan afiliasi, dan tidak mempunyai hubungan usaha baik yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik tersebut. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bapepam LK Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Edit.

Terakhir, mengenai informasi pada situs web perusahaan. Tujuannya untuk memberikan akses informasi yang cepat dan memadai kepada investor maupun seluruh pemangku kepentingan, emiten dan perusahaan publik. Informasi material tertentu melalui situs yang dipublikasikan tersebut berupa profil perusahaan, profil direksi dan dewan komisaris, pedoman kerja direksi dan dewan komisaris, informasi terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti pemberitahuan, panggilan, agenda rinci RUPS, risalah RUPS dan riwayat dividen.

Selain itu informasi lain yang wajib dipublish di web adalah materi untuk investor, media dan publik, praktik GCG, hubungan investor dan nomor kontak perusahaan serta profesi penunjang perusahaan. OJK menyatakan, untuk memudahkan akses investor baik domestik maupun manca negara, maka informasi yang disajikan di web harus dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan Inggris.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan, informasi di web merupakan salah satu butir penting dari roadmap penerapan GCG yang diluncurkan OJK. Menurutnya, dengan adanya informasi tersebut dapat memudahkan investor manca negara yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Ia mengakui, selama ini sudah ada perusahaan publik yang menampilkan informasi di web dalam bentuk dua bahasa. Namun, tampilan tersebut belum ada dasar hukumnya. “Sudah banyak (emiten dan perusahaan publik yang memiliki website, red), tetapi belum ada aturan mengenai hal itu,” pungkasnya.
Tags: