Divonis Bersalah, Benhan Tak Akan Stop Nge-twit
Berita

Divonis Bersalah, Benhan Tak Akan Stop Nge-twit

Misbakhun belum terpikir menggugat Benhan secara perdata.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Benny Handoko pemilik akun twitter @Benhan (baju batik, kiri) berorasi usai sidang putusan, Jakarta (5/02). Foto: RES
Benny Handoko pemilik akun twitter @Benhan (baju batik, kiri) berorasi usai sidang putusan, Jakarta (5/02). Foto: RES
Benny Handoko, pemilik akun @Benhan, menegaskan dirinya tak akan berhenti ngetwit atau berkicau di twitter meskipun majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun penjara kepada dirinya.

“Kalau mau cari aman, ya saya nggak usah ngetwit. Cukup twit iklan-iklan saja. Tapi, ini kan tahun politik. Saya tak akan berhenti ngetwit. Cuma mungkin akan lebih berhati-hati untuk menyebut nama orang,” ujarnya dalam konferensi pers usai pembacaan putusan terhadap dirinya di Jakarta, Rabu (5/2).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menyatakan Benhan telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan mencemarkan nama baik mantan Anggota DPR Misbakhun. Benhan menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun twitternya. Padahal, Misbakhun sendiri telah dibebaskan oleh MA dalam kasus pemalsuan dokumen Bank Century.

Benhan mengatakan di tahun politik ini, dia akan terus melayangkan kritik melalui media sosial, termasuk twitter. Pemilik 46 ribu followers di twitter juga berjanji akan men-twit seputar kampanye kebebasan berekspresi. “Para politikus menikmati dengan kondisi ini,” tukasnya.

Lebih lanjut, Benhan mengatakan bahwa demokrasi Indonesia butuh orang-orang seperti dirinya yang tak terkenal di dunia nyata, tetapi menggunakan twitter sebagai sarana berekspresi. Karenanya, ia menyayangkan bahwa pengadilan menjembatani ketersinggungan orang-orang karena sebuah twit, apalagi yang tersinggung adalah politisi.

“Itu pemimpin yang lebay dan alay,” sindir Benhan.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan putusan ini merupakan pesan yang memberikan rasa takut kepada masyarakat untuk berekspresi. Ia menilai majelis hakim telah sukses menyampaikan pesan itu. Namun, Febi menegaskan bahwa masyarakat tetap memainkan perannya untuk mengkontrol para pejabat dengan kritikan-kritikan.

Kasus Benhan ini memang mengundang keprihatinan dari sejumlah aktivis kebebasan berekspresi di internet. Mereka memberi dukungan ke persidangan dan menggelar konferensi pers bersama dengan Benhan usai sidang. Mereka sempat menggelar aksi tutup mulut sebagai bentuk kekecewaan terhadap terbungkamnya kebebasan berekspresi.

Aktivis Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) Damar Juniarto mengkritik putusan ini sebagai upaya pembungkaman berpendapat di dunia maya. Ia juga menyayangkan praktik kriminalisasi terhadap orang yang mengeluarkan pendapat. Ia berpendapat bila ada orang yang tersinggung atas pernyataan orang lain maka cukup mengajukan gugatan perdata, bukan menempuh laporan pidana ke kepolisian.

“Cukup diselesaikan secara perdata,” ujarnya.

Misbakhun Sedih
Dihubungi melalui sambungan telepon, Misbakhun belum berpikir untuk membawa kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya ke jalur perdata. “Saya belum berpikir untuk menggugat perdata,” ujarnya kepada hukumonline

Meski begitu, Misbakhun justru mengaku prihatin dan bersedih atas vonis yang menghukum Benhan ini. Ia prihatin karena putusan ini merupakan bukti hukum yang sah dan nyata bahwa masih ada orang yang mengggunakan twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat twitt fitnah yang isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian dan tidak berdasarkan fakta. 

“Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny Handoko meminta maaf dan menghapus isi tweetnya yang berisi fitnah tersebut. Dengan begitu saya anggap persoalan selesai. Tapi permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko,” sebut Misbakhun.

Karenanya, dengan penuh keterpaksaan, Misbakhun melanjutkan persoalan ini ke proses hukum pidana.Ia mengaku menempuh langkah itu karena inginmenjaga harkat dan martabat dirinya, istri, anak-anak, orang tua dan keluarga besarnya.

“Vonis bersalah di tingkat PN pada saudara Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan ini, menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya akun twitter, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menerbarkan kebencian pribadi semata,” jelasnya.

Mantan politisi PKS ini mengaku memahami bila Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya di dalam UUD 1945. Namun, ia menambahkan perlu juga diingat bahwa kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan.

“Ada hak warga negara lain yang harus dijaga martabat dan nama baiknya. Setiap warga negara sama kedudukannya didepan hukum,” sebutnya.

“Mari kita belajar dari kasus tersebut dan mengambil hikmahnya. Kita isi demokrasi Indonesia dengan demokrasi yang berkualitas. Menjauhi fitnah dan pencemaran nama baik orang lain. Menjadi tugas kita semua menjaga dan mengawal kebebasan berpendapat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkas Misbakhun.
Tags:

Berita Terkait