KPK Paparkan Potensi Korupsi BPJS
Aktual

KPK Paparkan Potensi Korupsi BPJS

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
KPK Paparkan Potensi Korupsi BPJS
Hukumonline
Hari ini, Selasa (11/2), KPK memaparkan hasil kajian mengenai Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung KPK Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dan  Zulkarnain,  Wakil  Menteri  Kesehatan  Ali  Ghufron  Mukti,  Direktur  Utama  BPJS Kesehatan Fahmi  Idris, Komisioner OJK Firdaus Djaelani, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto dan Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Riduan.

Kajian yang dilakukan pada Agustus-Desember 2013  ini dilakukan dengan metode prospective analysis. Hasilnya,  KPK menemukan  potensi masalah  dalam  pelaksanaan  BPJS,  yakni  pertama,  adanya  konflik kepentingan  dalam  penyusunan  anggaran  dan  rangkap  jabatan.  Penyusunan  anggaran  BPJS  disusun Direksi  BPJS  dan  disetujui  Dewan  Pengawas  tanpa  ada  keterlibatan  pemerintah  dan  pihak  eksternal. Sedangkan anggaran Dewan Pengawas berasal dari anggaran BPJS juga.

Karena itu, KPK merekomendasikan untuk merevisi UU 24/2011 untuk melibatkan pihak eksternal dalam persetujuan dan pengelolaan dana operasional BPJS.  Selain  itu, KPK  juga meminta Pemerintah segera mengangkat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang bersedia untuk tidak rangkap jabatan.

Kedua, perihal adanya potensi kecurangan (fraud) dalam pelayanan. Rumah sakit berpotensi menaikkan klasifikasi atau diagnosis penyakit   dari yang  seharusnya  (upcoding) dan atau memecah tagihan untuk memperbesar nilai penggantian (unbundling). Ini dimaksudkan untuk mendapatkan klaim lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan BPJS.

Atas temuan ini, KPK mengimbau agar pelaksanaan program dilaksanakan dengan prinsip clean and good governance  serta  berhati-hati  dalam  pengelolaan  anggaran  agar mengedepankan  kemanfaatan  yang besar bagi masyarakat.

Ketiga,  terkait pengawasan yang masih  lemah. Pengawasan  internal  tidak mengantisipasi melonjaknya jumlah peserta BPJS yang dikelola, dari 20 juta (dulu dikelola PT Askes), hingga lebih dari 111 juta peserta. Padahal, perubahan  ruang  lingkup perlu diiringi dengan perubahan  sistem dan pola pengawasan  agar tidak  terjadi  korupsi.  Sedangkan  pengawasan  eksternal,  KPK  melihat  adanya  ketidakjelasan area pengawasan.

Saat ini, ada tiga lembaga yang mengawasi BPJS, yakni DJSN, OJK dan BPK. Namun substansi pengawasannya belum jelas. Rekomendasi KPK menunjukkan bahwa pengawasan publik juga diperlukan. Karena itu, KPK meminta agar CSO dan akademisi dilibatkan dalam pengawasan JKN. Sistem teknologi informasi juga perlu diperkuat.

Atas temuan potensi korupsi, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris menyatakan siap bekerja sama lebih jauh dengan KPK, termasuk sosialisasi potensi korupsi kepada seluruh jajarannya. Peran pencegahan itu, juga harus diperkuat dengan pengawasan. Karena itu, ia setuju bila ada usulan revisi UU No. 24/2011 tentang BPJS  agar  ada  kejelasan  peran  pengawas  eksternal  secara  substansi. 

“Kami  memang  memerlukan pengawas pihak ketiga agar jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Namun begitu, ia juga menekankan bahwa sebagai lembaga baru, BPJS memiliki sistem baru. Karena itu, butuh  sosialisasi  dan  penyadaran  kepada  pihak  terkait,  termasuk  Puskesmas  dan  rumah  sakit  yang memberikan layanan kepada masyarakat. “Jangan ada yang coba-coba merekayasa diagnosis utama dan tambahan untuk mendapatkan klaim yang lebih besar. Kita harus kawal bersama.”
Tags: