Sektor Jasa Juga Diatur dalam UU Perdagangan
Berita

Sektor Jasa Juga Diatur dalam UU Perdagangan

Beberapa pasal dinilai penting untuk menghadapi MEA 2015.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Sektor Jasa Juga Diatur dalam UU Perdagangan
Hukumonline
Persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) yang akan digelar pada 2015 mendatang tampaknya benar-benar direalisasikan oleh DPR dan Pemerintah melalui berbagai instrumen kebijakan. Terakhir, DPR dan Pemerintah mengaturnya dalam UU Perdagangan yang baru disetujui bersama pada Selasa (12/2). Salah satu yang diatur adalah jasa.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krishnamurti menjelaskan UU Perdagangan mencakup bukan hanya barang tetapi juga jasa yang bisa diperdagangkan (trade on services). Sektor jasa ini sengaja dimasukkan ke dalam UU Perdagangan guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA 2015 mendatang.

Bayu mengatakan, setidaknya ada tiga pasal yang mengatur tentang bidang jasa dalam UU Perdagangan dan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MEA 2015, yakni pasal 4 ayat (2), pasal 20 dan pasal 21. Lingkup pengaturan bidang jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi 12 sektor yakni, jasa bisnis, jasa distribusi, jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, jasa keuangan, jasa konstruksi dan teknik terkait, jasa kesehatan sosial, jasa rekreasi, kebudayaan dan olahraga, jasa pariwisata, jasa transportasi dan jasa lainnya. “Beberapa pasal ini penting untuk menghadapi AEC, terutama pasal 21,” kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (12/2).

Pasal 20 menyebutkan Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang kompeten dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau atau Pencabutan izin usaha.

Dalam Pasal 21 UU Perdagangan, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompentensi tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral atau regional. Menurut Bayu, pasal ini menjadi strategis bagi Kemendag karena selama ini Kemendag belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam hal melakukan negosiasi dengan negara-negara lain.

Salah satu yang selama ini belum tegas cantolan hukumnya dalam konteks kewenngan Kemendag adalah pembicaraan dengan negara lain. Melalui Pasal 21 Pemerintah bisa memberikan pengakuan secara teknis dari negara sesuai ketentuan. “Ini penting antara lain dalam kita menghadapi AEC,” jelas Bayu.

Pasal 21 ini, lanjutnya, memberikan guidance kepada pemerintah dalam hal melakukan perundingan dan negosiasi dengan negara-negara lain. Yang tak kalah penting lagi, sektor jasa merupakan sektor yang dapat mendongkrak daya saing dari ekspor. Ke depannya, sektor jasa akan semakin menentukan daya saing Indonesia sehingga perlu diatur dalam UU Perdagangan.

Namun  jika dilihat dari ruang lingkupnya, Bayu menyatakan tidak semua jasa-jasa ini menjadi tupoksi Kemendag. Tetapi mengingat cakupan yang lebih besar dan tak sekedar kewenangan dan tupoksi di Kemendag, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kemendag dalam melaksanakan amanat dari UU Perdagangan ini.

Selain itu, di dalam UU ini, juga diatur adalah penyedia jasa yg bergerak dibidang jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten, sesuai peraturan perundang-undangan yang terkait. Hal ini jela disebutkan dalam Pasal 20 UU Perdagangan. “Jadi kalau tadi ada jasa pendidikan, jadi badan usaha yang bergerak pada sektor ini wajib didukung tenaga teknis yang kompeten di bidang pendidikan,” ucap Bayu.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemendag, ekspor jasa yang besar adalah komponen-komponen di bidang transportasi, jasa di bidang perjalanan dan jasa di bidang bisnis lainnya. “Maka dari itu perlu diberikan perhatian khusus dalam bidang jasa,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait