Pemerintah Klaim UU Pengadaan Tanah untuk Investor
Aktual

Pemerintah Klaim UU Pengadaan Tanah untuk Investor

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Klaim UU Pengadaan Tanah untuk Investor
Hukumonline
Pemerintah mengklaim UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan iklim investasi guna menarik semakin banyak investor ke Indonesia.

"Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum untuk memberikan kemudahan bagi investor," kata Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Hediyanto Husaini dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Hediyanto Husaini, UU No. 2 Tahun 2012 menjadi landasan bahwa investor tidak lagi berhadapan dengan urusan pembebasan lahan karena pemerintah menjadi pihak yang wajib menjamin pembebasan lahan bagi investor.

Selain UU tersebut, ia juga mengemukakan bahwa komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat juga terealisasikan dengan terbentuknya Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF) dan PT Sarana Multi Infrastructure (SMI).

SMI adalah institusi yang memberikan jaminan pembiayaan, sedangkan IIGF merupakan institusi yg memberi jaminan investor jika terjadi kegagalan pada proyek.

Pemerintah juga menetapkan bahwa "Public Private Partnership" (PPP) menjadi kebijakan utama untuk investasi sektor Infrastruktur.

Beberapa proyek Infrastruktur prioritas dengan skema PPP yang siap ditawarkan pemerintah mencakup antara lain pembangunan jalan tol serta penyediaan air minum seperti di Bekasi dan Bandung.

"Jangan ragu untuk berinvestasi di Indonesia, karena iklim politik di negara ini stabil dan Indonesia adalah calon negara besar dunia," kata Hediyanto Husaini.

Sebelumnya, Direktur Bina Program dan Kemitraan Kementerian Pekerjaan Umum Firman Hutapea mengatakan, kemitraan dengan swasta guna meningkatkan investasi bagi pembenahan infrastruktur merupakan hal yang penting untuk mewujudkan tata ruang yang berkualitas di berbagai daerah.

"Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dalam pengembangan kawasan, maka kemitraan dengan dunia usaha mempunyai peran penting untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah," kata Firman Hutapea.

Menurut dia, kemitraan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi perwujudan struktur dan pola ruang sebagaimana tertuang dalam RTRW. Untuk mendukung upaya perwujudan ruang yang berkualitas, lanjutnya, tentu membutuhkan peran semua pihak.

Ia juga mengemukakan, masyarakat dan dunia usaha mendominasi pemanfaatan ruang, yang mencapai lebih dari 70 persen dari semua bentuk kegiatan pembangunan baik secara formal dan informal.

Penataan dan perbaikan tata ruang juga kerap dinilai sebagai solusi yang diperlukan guna mengatasi permasalahan banjir yang terjadi baik di wilayah DKI Jakarta maupun daerah-daerah lainnya.
Tags: