Antasari Ajukan PK Setelah Permohonannya Dikabulkan MK
Aktual

Antasari Ajukan PK Setelah Permohonannya Dikabulkan MK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Antasari Ajukan PK Setelah Permohonannya Dikabulkan MK
Hukumonline
Salah satu kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Bonyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah permohonannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Ya, tapi tidak dalam waktu yang dekat," kata Bonyamin, di Jakarta, Kamis (6/3).

Dia mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan PK setelah mengumpulkan beberapa alat bukti yang kuat. "Kami juga akan mencari baju korban yang dinyatakan hilang dan menggugat pengadilan untuk memerintahkan Telkomsel membuka data apa benar ada sms (pesan pendek) dari HP Antasari," kata Bonyamin.

Bonyamin berharap dengan bukti yang kuat permohonan PK yang kedua kalinya ini bisa diterima oleh majelis dan tidak memiliki nasib yang sama dengan PK sebelumnya.

Dia memperkirakan pengajuan permohonan PK ini dapat dilakukan setelah rezim penguasa negeri ini berganti. "Ini berkaitan proses pencarian bukti dan proses pengadilan yang paling tidak memakan waktu enam bulan," katanya.

Bonyamin juga mengatakan sangat bersyukur MK yang mengabulkan permohonannya, walaupun pasal yang sama yang telah diuji sebelumnya ditolak oleh MK.

"Walaupun MK tidak mau masuk ke materi, saya yakim majelis mempertimbangkan Pak Antasari yang dikriminalisasi sehingga dikabulkan permohonannya," kata Bonyamin.

Rencana pengajuan PK kembali ini setelah MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.
Tags: