Wawan Suap Akil untuk Kepentingan Atut-Rano
Berita

Wawan Suap Akil untuk Kepentingan Atut-Rano

Atut, Wawan, dan Akil bertemu di Singapura untuk bicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Foto: RES
Sempat tertunda selama dua minggu, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Penuntut Umum Edy Hartoyo mendakwa Wawan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edy mengatakan, Wawan didakwa menyuap M Akil Mochtar selaku Ketua Majelis Panel MK untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak. Sementara, untuk Pilkada Banten, Wawan didakwa memberikan hadiah kepada Akil melalui CV Ratu Samagat. Wawan memberikan Rp7,5 miliar kepentingan Ratut Atut Chosiyah dan Rano Karno.

Pemberian uang tersebut, menurut Edy, untuk kepentingan agar Atut dan Rano tetap menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016. Ketika itu, Wawan selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Atut-Rano berhasil memenangkan Atut-Rano dalam Pilkada Banten tahun 2011.

Sesuai Keputusan KPU Provinsi Banten tanggal 30 Oktober 2011, pasangan Atut-Rano ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Namun, dua pasangan calon lain, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki yang menjadi lawan Atut-Rano mengajukan permohonan sengketa Pilkada Banten ke MK.

Selain kedua pasangan calon tersebut, pasangan bakal calon, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata juga turut mendaftarkan permohonan ke MK. Mengetahui kemenangan kakaknya digugat, Wawan menemui mantan staf Akil (Ralat: mantan Staf Ahli MK), Andi M Asrun di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Wawan meminta Asrun menjadi salah satu kuasa hukum Atut-Rano.

“Untuk kepentingan Atut-Rano agar tetap menjadi pemenang, sekitar Oktober-November 2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah, dan Agah Mochamad Noor mengirimkan uang kepada Akil melalui rekening giro CV Ratu Samagat miliki istri Akil, Ratu Rita,” kata Edy.

Edy melanjutkan, pengiriman uang itu dilakukan secara bertahap, sehingga seluruhnya berjumlah Rp7,5 miliar. Sesuai permintaan Akil, penulisan tujuan pengiriman uang dibuat seolah-olah terdapat hubungan usaha antara CV Ratu Samagat dengan PT Bali Pasific Pragama (BPP), dimana Wawan menjadi Komisaris Utama.

Pada 22 November 2011, MK menggelar sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada Banten. Majelis memutuskan menolak permohonan Wahidin Halim-Irna Narulita, serta menyatakan permohonan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata tidak dapat diterima.

Dengan demikian, Edy berpendapat, pemberian uang sejumlah Rp7,5 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi yang mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk mengadilli perkara sengketa Pilkada Banten, dilakukan dengan maksud agar MK menolak ketiga permohonan perkara tersebut.

Sementara, dalam kasus Pilkada Lebak, Edy mendakwa Wawan bersama-sama Atut selaku Gubernur Banten. Peristiwa itu bermula ketika KPU Kabupaten Lebak menetapkan pasangan nomor urut tiga, Iti Oktavia Jayabay-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih periode 2013-2018 pada 8 September 2013.

Atut, advokat Rudi Alfonso, dan pasangan calon nomor dua, Amir Hamzah-Kasmin melakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat setelah mengetahui kemenangan Iti-Ade. Edy mengungkapkan, dalam pertemuan itu, dibicarakan langkah-langkah untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK, karena diduga terjadi kecurangan.

Tak berapa lama, Amir-Kasmin mengajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK. Pada 22 September 2013, Atut, Akil, dan Wawan melakukan pertemuan di Lobi Hotel JW Marriot Singapura. “Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir-Kasmin dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa,” ujar Edy.

Selanjutnya, pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil, meminta bertemu untuk membicarakan pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak. “Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?” “Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya?” tutur Akil dalam pesan singkatnya kepada Wawan. Wawan lalu datang ke rumah dinas Akil.

Atut, Amir, Kasmin, dan advokat Susi Tur Andayani melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Banten. Amir melaporkan kepada Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara sengketa Pilkada Lebak di MK. Atas laporan Amir, Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkara melalui Akil yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri.

Lalu, Susi menelepon Akil untuk memberitahukan hasil pertemuannya dengan Atut. Menanggapi pemberitahuan itu, Akil meminta Susi menyampaikan kepada Atut agar menyiapkan dana Rp3 miliar, mengingat Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilkada Lebak akan digelar Senin, 30 September 2013.

Susi menyampaikan kepada Amir agar segera menyediakan dana Rp3 miliar guna memenangkan sengketa Pilkada Lebak di MK. Namun, Amir tidak memiliki uang, sehingga Susi menyarankan Amir bersama-sama Kasmin menghadap Atut untuk meminta bantuan menyediakan dana Rp3 miliar sesuai permintaan Akil.

Edy menyatakan, Wawan bertemu Susi di Hotel Ritz Carlton untuk membahas permintaan uang Akil. Di sela-sela pertemuan, Susi menerima SMS dari Akil yang menanyakan kepastian pemberian uang. Akil sempat kesal karena ketidakjelasan jumlah uang yang akan diterimanya. Akhirnya, Wawan hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar.

Ketika hari pembacaan putusan, 1 Oktober 2013, Susi mengirimkan SMS kepada Akil, untuk memberitahukan uang Rp1 miliar sudah siap. “Ass.. pak bu Atut lg ke singapur, brg (barang,-red) yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk ajak sy kirim kemana,” demikian isi SMS Susi kepada Akil.

Mengetahui uang tidak sesuai komitmen awal, Akil menjawab SMS Susi, “Ah males aku gak bener janjinya”. Namun, menurut Edy, Susi membujuk Akil agar bersedia menerima uang Rp1 miliar dan membantu pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Alhasil, MK mengabulkan permohonan Amir, serta memerintahkan pemungutan suara ulang.

Setelah pembacaan putusan Pilkada Lebak, Susi melalui SMS, menanyakan kepada Akil, ke mana uang tersebut akan dibawa. Akil menyatakan akan mengontak Susi usai sidang sengketa Pilkada Jawa Timur. Lalu, Susi menyimpan uang Rp1 miliar di rumah orangtuanya, di Tebet Barat, karena dia tak berhasil menemui Akil.

Sehari kemudian, Wawan mengirimkan SMS kepada Akil. Wawan menyampaikan terima kasih karena Akil sudah memenangkan Amir. “Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa ditangkap petugas KPK di rumah Amir. Sementara, tas berwarna biru berisi uang Rp1 miliar ditemukan petugas di rumah orang tua terdakwa,” tutur Edy.

Menanggapi dakwan, Wawan bersiap mengajukan nota keberatan atau eksespsi pada persidangan selanjutnya. Pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution mengaku pihaknya belum dapat menyampaikan apa saja yang menjadi materi keberatan. Ia perlu berdiskusi dengan Wawan, mengingat sebelumnya Wawan tidak dalam kondisi sehat.

“Belum bisa sampaikan sekarang, harus dilihat secara teliti, bagaimana isi maupun susunan dari dakwaan. Baik secara formil maupun materil. Selama seminggu ini, kami tim pembela belum bisa berdiskusi, karena beliau (Wawan) sakit. Tadi, beliau mengatakan mengerti, tapi bukan berarti menerima atau menolak isi dakwaan,” ujar Buyung.

Berdasarkan isi dakwaan, menurut Buyung, masih ada beberapa fakta yang perlu dikaji. Wawal awalnya diakwa perkara suap yang berkaitan dengan Pilkada Lebak, tapi kemudian dikatikan dengan Pilkada Banten. Meski menganggap dakwaan Wawan wajar-wajar saja, ia melihat ada hal baru yang memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Wawan.

Ralat
Paragraf 5, tertulis:
Selain kedua pasangan calon tersebut, pasangan bakal calon, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata juga turut mendaftarkan permohonan ke MK. Mengetahui kemenangan kakaknya digugat, Wawan menemui mantan staf Akil, Andi M Asrun di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Wawan meminta Asrun menjadi salah satu kuasa hukum Atut-Rano.

Yang benar:
Selain kedua pasangan calon tersebut, pasangan bakal calon, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata juga turut mendaftarkan permohonan ke MK. Mengetahui kemenangan kakaknya digugat, Wawan menemui mantan staf ahli MK, Andi M Asrun di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Wawan meminta Asrun menjadi salah satu kuasa hukum Atut-Rano.

Tags:

Berita Terkait