Gayus mengungkapkan putusan MK terhadap gugatan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar itu membuat ketidakpastian hukum, karena PK dapat dilakukan berkali-kali.
"Kekwatiran (PK berkali-kali) nantinya akan digunakan oleh terpidana kasus Narkotika dan yang lainya, makanya harus segera disikapi oleh DPR dan Pemerintah," kata Gayus di Jakarta, Senin.
Mantan anggota DPR itu menambahkan, jika diperlukan, untuk mengatasi PK agar tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang sengaja menunda hukuman, dengan PK berkali-kali tanpa batas maka MA akan mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Gayus mengatakan berdasarkan kewenangannya (MA) untuk mengatur hal-hal yang diperlukan(sebagai kekosongan hukum) demi kelancaran penyelenggaraan peradilan sebagaimana diatur pada pasal 79 UU No.3 Tahun 2009 perubahan atas UU sebelumnya, semisal dengan mengatur pengajuan PK kepada pihak yang berkepentingan (Kejaksaan mewakili negara) dan Terpidana atau ahli warisnya masing-masing sebanyak dua kali sebagai bentuk pembatasan yang bersifat partikulatif.
"Atau pembatasan yang penting dan wajar, pengaturan tersebut dengan tujuan agar tidak mudah mengajukan PK, apabila alasan PK tidak betul-betul cukup kuat," tandasnya.