Terindikasi Suap, Hakim Tipikor Bandung Dipecat
Berita

Terindikasi Suap, Hakim Tipikor Bandung Dipecat

Baru indikasi suap, tetapi Ramlan dinilai melanggar KEPPH.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: SGP
Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: SGP
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel kembali mangkir dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tanpa alasan yang sah. Dengan begitu, Ramlan dianggap tidak menggunakan hak membela diri. Alhasil, MKH langsung membacakan putusan terhadap hakim yang telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Dalam putusannya, MKH menilai Ramlan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Tahun 2012 tentang Panduan Penegakkan KEPPH. Aturan khusus yang dilanggar adalah ketentuan ‘hakim harus menghindari perbuatan tercela’ dan ‘dilarang menerima sesuatu dari pihak berperkara yang dapat mempengaruhinya’.

“Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim. Memerintahkan ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap,” ujar Ketua MKH Artidjo Alkostar di Gedung MA, Rabu (12/3). Artidjo didampingi Abdul Manan, M. Syarifuddin, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Jaja Ahmad Jayus.

Majelis menyatakan meski hakim terlapor tidak hadir dan tidak menggunakan hak membela diri, pendamping hakim terlapor secara lisan menyampaikan agar hakim terlapor dihukum seadil-adilnya.

Majelis mengungkapkan Ramlan Comel sebagai hakim anggota yang mengadili perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010 bersama hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku ketua majelis. Hakim terlapor terbukti telah berkomunikasi dengan mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait perkara korupsi itu.

“Dari komunikasi itu disepakati, majelis tidak akan mengikutsertakan Dada Rosada dan Sekda Pemrov Bandung dalam perkara itu,” ungkap Jaja Ahmad Jayus saat membacakan keputusannya.

Selang beberapa lama, hakim terlapor bersama Setyabudi telah dua kali melakukan karaokean ketika perkara korupsi Bansos itu belum diputus yang dibiayai Toto Hutagalung. Berdasarkan fakta keterangan Toto Hutagalung di penyidik KPK, Toto telah menyerahkan uang kepada Setyabudi. Atas perintah Setyabudi uang yang berjumlah 50 ribu dolar AS dan Rp300 juta diserahkan kepada Ramlan Comel. “Dalam penyidikan KPK terungkap Ramlan Comel menerima uang lima juta yang dibungkus amplop coklat dari Asep Riyana,” lanjut Abdul Manan.

Atas dasar itu, majelis berpendapat terdapat indikasi Ramlan Comel mengetahui dan ikut menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung sebagai pelanggaran SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakaan KEPPH. Khususnya poin hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pinjaman, fasilitas dari pihak yang berperkara dan hakim harus tidak tercela.

“Pelanggaran ini ikut turut memperburuk citra peradilan di tengah upaya untuk mewujudkan peradilan yang agung,” tutur Abdul Manan. Karenanya, cukup beralasan apabila majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Pada Rabu (05/3) pekan lalu, Ramlan bersama dan hakim PT Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung yang juga melibatkan hakim Setyabudi Tejocahyono.

Ramlan dan Pasti diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka Ramlan dan Pasti merupakan pengembangan dari kasus Hakim Setyabudi, mantan Walikota Bandung Dada Rosada, Herry Nurhaya, dan Toto Hugalaung.

Sebelumya, Pengadilan Tipikor Bandung telah menghukum Setyabudi dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ramlan saat menjadi saksi untuk Setyabudi di persidangan sempat mengaku pernah menerima fasilitas hiburan karaoke dan spa dari mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono. Dia mengaku diajak ke Venetian Spa and Lounge Karaoke Excecutive Paskal Hyper Square Bandung sebanyak dua kali oleh Setyabudi.

Tetapi, ia tidak mengatahui maksud dari ajakan Setyabudi tersebut, karena awalnya Setyabudi hanya mengajak makan bersama. Tiba-tiba, selain Setyabudi, ada Toto di tempat karaoke. Meski begitu, Ramlan membantah telah menerima uang dalam penanganan perkara Bansos. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang AS$53 ribu, AS$75 ribu, dan Rp300 juta dari Toto. Uang itu diduga untuk pengurusan banding perkara dana Bansos Bandung. 
Tags:

Berita Terkait