Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dwelling Time
Aktual

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dwelling Time

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dwelling Time
Hukumonline
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan lima maladministrasi dalam proses masa tunggu dan bongkar muat (dwelling time) di empat pelabuhan laut Indonesia.

"Lima bentuk maladministrasi itu adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak resmi oleh oknum," kata Ketua ORI Danang Girindrawardana di kantornya, Jakarta, Kamis (13/3).

Maladministrasi dalam rupa penundaan berlarut di antaranya adalah lamanya proses pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas), penerbitan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan fisik dari proses pemeriksaan hingga respon dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam hal penyimpangan prosedur ditunjukkan dengan pelayanan yang tidak maksimal 24/7 (24 jam dalam tujuh hari) dan pemeriksaan karantina yang dilakukan di luar wilayah pelabuhan.

Sementara itu, untuk maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten seperti kinerja pemeriksa kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksa karantina yang belum optimal serta sumber daya manusia yang belum seluruhnya menguasai regulasi.

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum, kata Danang, terjadi seperti pada penerbitan Nota Pembetulan (NOTUL). Dalam proses tersebut terdapat oknum yang mempermudah dan mempersulit pengeluaran kontainer.

Sedangkan pungutan tidak resmi terjadi pada layanan saat menaikturunkan (lift on-lift off) kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer di behandle, proses pemeriksaan fisik sampai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Penemuan oleh Ombudsman tersebut diperoleh dari hasil investigasi sistemik "dwelling time" pelabuhan laut dalam waktu tiga bulan di empat pelabuhan di antaranya Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan) dan Soekarno Hatta (Makassar).

Catatan tersebut, kata Danang, melahirkan Rekomendasi ORI bagi enam menteri dan empat Dirut Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Pelayanan Publik.

"Penerima rekomendasi wajib melaksanakan Rekomendasi ORI." "Laporan pelaksanaan juga harus disampaikan kepada Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak penerimaan rekomendasi," kata Danang.
Tags: