Kantor Konsultan Hukum Tak Kena Pungutan OJK
Utama

Kantor Konsultan Hukum Tak Kena Pungutan OJK

Lantaran belum ada regulasi di sektor jasa keuangan yang mengatur khusus mengenai kantor konsultan hukum.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Seminar OJK bertema
Seminar OJK bertema "Sosialisasi PP No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuagan, di Jakarta, Jum'at (14/3). Foto: RES
Pro kontra mengenai pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir. Untuk memberikan pemahaman bagi seluruh stakeholder mengenai pungutan, OJK melakukan serangkaian sosialisasi PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Salah satu sosialisasi dilakukan kepada konsultan hukum pasar modal.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (14/3), banyak konsultan hukum yang mempertanyakan pungutan yang dikenakan terhadap kantor konsultan hukum. Pertanyaan ini sengaja dilontarkan lantaran pungutan terhadap kantor konsultan hukum dinilai terlampau besar, yakni 1,2 persen dari nilai kontrak tiap kegiatan yang menyangkut sektor jasa keuangan.

Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Agustinus Dawarja, mengatakan selama ini kantor konsultan hukum telah membayar pajak dua persen dari penghasilan ke negara. Jika ditambah dengan pungutan OJK, maka total yang dibayarkan kantor konsultan hukum bisa 3,2 persen.

“(Pungutan) 1,2 persen setelah potong pajak atau sebelum potong pajak (dua persen), kalau seandainya sebelum potong pajak, bisa dikreditkan karena keuangan negara,” ujar Agustinus.

Mengenai hal ini, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Retno Ici menegaskan bahwa kantor konsultan hukum tak kena pungutan OJK sebesar 1,2 persen dari nilai kontrak tiap kegiatan di sektor jasa keuangan. Salah satu syarat kantor yang terkena pungutan adalah yang memiliki izin, persetujuan, pengesahan dan pendaftaran dari OJK.

Selama ini, lanjut Retno, hanya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang wajib memiliki izin, persetujuan, pengesahan dan pendaftaran dari OJK. Terlebih lagi, terdapat regulasi yang mengatur keberadaan KAP tersebut, yakni UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Atas dasar itu, kantor konsultan hukum, kantor notaris maupun kantor jasa penilai publik.

“Saat ini tidak ada regulasi di sektor jasa keuangan yang mengatur kantor konsultan hukum, kantor notaris atau kantor apraisal, kecuali KAP,” kata Retno.

Atas dasar itu, hanya KAP yang terkena pungutan 1,2 persen dari nilai kontrak di setiap kegiatan jasa keuangan. Sedangkan bagi konsultan hukum maupun notaris, hanya wajib membayar pungutan untuk tiap profesi penunjang pasar modal atau konsultan hukum secara pribadi.

Direktur Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK Kristianti Puji Rahayu menambahkan, pungutan terhadap profesi penunjang konsultan hukum pasar modal bersifat dua jenis. Pertama, pungutan yang terkait dengan pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan dari OJK.

Untuk jenis pungutan ini, berlaku bagi profesi konsultan hukum pasar modal yang belum terdaftar di OJK. Bagi konsultan hukum pasar modal yang belum terdaftar di OJK, wajib mendaftarkan diri dengan sebelumnya membayar pungutan sebesar Rp5 juta.

Menurutnya, salah satu klausul dari Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai mekanisme pembayaran pungutan bahwa pembayaran pungutan dilakukan kepada bank yang ditunjuk oleh otoritas.

Setelah membayar pungutan, konsultan hukum pasar modal tersebut mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan tanda lunas ke OJK. Apabila dalam 45 hari dokumen tersebut tak lengkap, maka dianggap batal. Begitu juga untuk yang belum membayar pungutan, maka dianggap belum mengajukan pendaftaran ke OJK.

“Ini untuk mendorong kami untuk benar-benar mereview permohonan yang masuk,” ujar Puji.

Sedangkan untuk jenis pungutan yang kedua adalah biaya tahunan. Untuk jenis ini, konsultan hukum pasar modal wajib membayar Rp5 juta per orang. Pungutan ini dibayarkan setiap setahun sekali paling lambat tanggal 15 Juni tiap tahunnya. Menurutnya, untuk tahun 2014, ada discount pembayaran pungutan jenis ini.

“Untuk tahun 2014 tarifnya 2/3 dari besaran pungutan. Jadi tahun 2014 konsultan hukum per orang wajib membayar sebesar Rp3.333.333. Sedangkan tahun 2015 tiap konsultan hukum membayar dnegan tarif normal yaitu Rp5 juta,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait