Komisioner KY Imam Anshori Saleh menilai pemberian souvenir kepada hakim/agung belum bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran etik. Namun dia menyarankan agar para hakim dan hakim agung yang menerima Ipod segera mengembalikannya kepada Sekretaris MA, Nurhadi, atau melaporkan ke KPK agar tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat.
Dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 tentang Juklak Pedoman Perilaku Hakim, ada ketentuan yang secara tegas melarang hakim menerima hadiah atau pemberian dari siapapun.
“Karena Nurhadi bukan hakim, saya tidak bisa komentar. Tetapi, bagi para hakim yang menerima Ipod itu untuk mengembalilkan souvenir ke Nurhadi atau lapor ke KPK,” kata Imam saat dihubungi, Senin (17/3).
Ketentuan larangan menerima hadiah yang nilainya diatas Rp500 ribu ini tertuang dalam SKB Tahun 2009 butir 2.2 jo Pasal 6 ayat (3) huruf q SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007.
Selengkapnya, ketentuan itu berbunyi “Pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500 ribu.”
Menurut Imam, pemberian hadiah dalam bentuk souvenir itu dapat diartikan sebagai gratifikasi seperti yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih, SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 itu juga melarang hakim menerima hadiah di atas 500 ribu.
“Saya hanya mengimbau para hakim atau hakim agung mengembalikan souvenir atau lapor ke KPK. Sebab, yang bisa menilai itu termasuk gratifikasi atau bukan adalah KPK,” kata Imam.
Hakim Agung T Gayus Lumbuun yang hadir di acara pesta pernikahan itu mengaku resah dengan adanya larangan menerima souvenir tersebut. Terlebih, ada imbauan dari KY agar para hakim yang menerima Ipod itu mengembalikan.
“Saya klarifikasi yang bersangkutan (Pak Nurhadi) lantaran ada imbauan untuk mengembalikan. Setelah mendengar klarifikasi, ipod dibeli hampir setahun lalu, dengan harga 500 ribu karena beli banyak dapat diskon. Dibayar oleh keluarga dan ada kwitansi,” kata Gayus mengutip penjelasan Nurhadi.
Dengan begitu, kata Gayus, souvenir Ipod yang dipermasalahkan harganya tidak mencapai lebih dari Rp500 ribu per buah. Sehingga, dirinya menolak jika harus mengembalikan souvenir tersebut karena pemberian souvenir itu masih wajar dan tidak berlebihan.
“Saya menolak himbauan KY, itu berlebihan. Dari sisi etika, kami semata-mata hubungan keluarga. Etiskah jika kami keluarga besar MA mengembalikan souvenir seharga Rp500 ribu? Apalagi, Nurhadi menikahkan putri satu-satunya, manusiawi jika berusaha untuk yang terbaik,” katanya.
Sementara, mantan Ketua MA, Harifin A Tumpa merasa tidak ada hal yang berlebihan dengan pemberian souvenir seharga Rp700 ribu dalam pernikahan anak Sekretaris MA. “Sepanjang itu hanya souvenir, tidak berlebihan, saya kira tidak masalah,” kata Harifin yang juga ikut menghadiri acara pesta pernikahan tersebut.
Meski begitu, apabila ada pandangan yang mengharuskan untuk mengembalikan souvenir tersebut, kata Harifin, itu kembali pada pribadi masing-masing hakim atau hakim agung yang bersangkutan.
















