BI Perketat Kerangka Hukum Pembayaran Non Tunai
Aktual

BI Perketat Kerangka Hukum Pembayaran Non Tunai

ANT
Bacaan 2 Menit
BI Perketat Kerangka Hukum Pembayaran Non Tunai
Hukumonline
Bank Indonesia akan memperketat kerangka hukum pembayaran non tunai yang sudah ada, guna memberi kepastian hukum baik kepada pengguna maupun penyelenggaran sistem pembayaran ini.

""Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia, nah ini yang akan kita perketat," kata Kepala BI Perwakilan Sulawesi Utara(Sulut), Luctor Tapiheru di Manado, Selasa (18/3).

Dari sisi penyelenggara sistem pembayaran non tunai ini, kata Luctor, perkuatan hukum termasuk diantaranya kemananan fitur-fitur yang digunakan dalam pembayaran non tunai.

Fitur dalam sistem pembayaran non tunai ini, harus terjangkau masyarakat, jangan seenaknya diatur perbankan, dan ini ada dalam aturan perundang-undangan.

Yang diharapkan, kata Luctor selain kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan instrumen sistem pembayaran, juga kenyamanan dan keamanan fitur-fitur sebagai penggunaan instrumen pembayaran non tunai.

"BI akan mendorong agar perbankan di daerah ini menghasilkan fitur yang efisien serta memberi kemudahan pengguna jasa," kata Luctor.

Sistem pembayaran non tunai, terdiri kartu kredit maupun debit, dimana masyarakat tidak perlu lagi membawa uang tunai saat berbelanja ataupun melakukan transaksi keuangan lainnya.

Sistem pembayaran mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

"Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain," katanya.

Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran sederhana sampai pada penggunaan sistem kompleks dan melibatkan berbagai lembaga dengan aturan mainnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info