Polri Proses 38 Tindak Pidana Pemilu
Aktual

Polri Proses 38 Tindak Pidana Pemilu

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polri Proses 38 Tindak Pidana Pemilu
Hukumonline
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memproses 38 tindak pidana dalam Pemilihan Umum tahun 2014 yang disepakati melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Dalam dialog tentang "Media, Pemilu, dan Potensi Konflik" di Medan, Senin (7/4), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, jumlah tindak pidana Pemilu yang diproses tersebut cukup beragam seperti praktik politik uang (money politic), ijazah palsu, dan aksi pengrusakan.

Setelah disepakati sebagai tindak pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sesuai ketentuan UU 8/2012 tentang Pemilu, Polri memprosesnya untuk dapat disidangkan.

Dari proses yang dilakukan, empat tindak pidana diantaranya telah dinyatakan P-21 atau proses pemeriksaannya lengkap di tingkat kejaksaan.

"Sedangkan 34 kasus lainnya masih berjalan (proses pemeriksaannya)," katanya dalam dialog yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut itu.

Adapun pelanggaran Pemilu diselesaikan secara administrasi sesuai rekomendasi Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain 38 pidana, kata Boy Rafli, Polri juga menindak lebih dari 2.500 pelanggaran aturan dan disiplin lalu lintas dalam tahapan kampanye di berbagai daerah di Tanah Air.

Jenis pelanggaran yang ditindak tersebut cukup bervariasi, mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang, hingga menaiki kendaraan dengan kap terbuka.

"Sedangkan teguran bagi pelanggaran aturan lalu lintas selama kampanye sekitar 10 ribu kali," katanya.

Ia menambahkan, penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan dan jiwa dalam mengikuti kampanye.

"Jangan sampai ada yang menjadi korban sia-sia di jalan raya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Tags:

Berita Terkait