IKAHI Bahas Penegakan Hukum dalam Pemilu
Aktual

IKAHI Bahas Penegakan Hukum dalam Pemilu

ALI
Bacaan 2 Menit
IKAHI Bahas Penegakan Hukum dalam Pemilu
Hukumonline
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan seminar nasional membahas penegakan hukum dan etika dalam pemilihan umum (pemilu) di Jakarta, (20/3). Seminar yang diselenggarakan untuk memperingati hari ulang tahun IKAHI ke-61 ini bertujuan untuk mempersiapkan para hakim dalam menangani sengketa pemilu.

Humas PP IKAHI Syamsul Ma'arif menjelaskan bahwa sengketa pemilu saat ini ditangani beberapa lembaga. Misalnya, masalah etika pemilu yang dipegang oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu), tindak pidana pemilu yang dipegang oleh peradilan umum, sengketa hasil pemilu yang dilakukan oleh MK. "Kami mau menyiapkan hakim memahami ketentuan uu dan mengajak peserta serta penyelenggara pemilu agar semua memahami," ujarnya.

Selain itu, lanjut Syamsul, seminar ini juga akan membahas adanya wacana apakah sengketa hasil pemilu ditangani oleh MK atau dialihkan kembali ke peradilan umum. "Itu yang akan kami bahas," ujarnya.

Isu-isu akan dibahas oleh sejumlah pembicara yang berkompeten, seperti mantan Ketua MA Bagir Manan, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Hakim Agung Artidjo Alkostar, dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun.

Syamsul mengatakan sebagai organisasi hakim, IKAHI menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU apakah mau mengembalikan ke MA atau tidak. "Kalau pendapat saya pribadi, di MA sudah banyak perkara. Sebaiknya di MK saja," ujarnya.

Mantan Ketua MA Bagir Manan mengatakan hakim biasanya (dan seharusnya) terhindar dari suasana political process. "Ada dinding yang tebal antara hakim dan proses politik," ujarnya.

Ia menyambut baik keberanian IKAHI untuk berbicara masalah politik. "Hari ini, tema kita justru tema politik. IKAHI justru mengajak hakim berbicara politik," ujar Bagir yang mendapat tugas berbicara tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Tags: