Program Hukum Partai NasDem
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai NasDem

Mendukung pembaruan KUHAP tetapi tidak melemahkan KPK.

RZK
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Dideklarasikan pada 26 Juli 2011, Partai NasDem bisa dibilang menjadi partai termuda di Indonesia. Meski berstatus ‘termuda’, Partai Nasdem mengusung sejumlah materi program hukum yang tidak baru. Mulai dari amandemen konstitusi, pemberantasan korupsi hingga reformasi peradilan.

Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari menjelaskan program hukum partainya mengacu pada visi “Restorasi Indonesia”. Makna dari visi ini adalah penataan ulang bangsa Indonesia dengan berpedoman pada cita-cita Proklamasi yang termaktub dalam UUD 1945.

Dikatakan Taufik, Partai NasDem bertekad akan menegakkan kembali Pancasila. Dia berpendapat nilai-nilai Pancasila sudah terkikis. Padahal, sebagai dasar negara, Pancasila menjiwai peraturan perundang-undangan yang diproduksi pembentuk undang-undang. Taufik menegaskan segala peraturan perundang-undangan seharusnya memiliki semangat nilai-nilai Pancasila.

Partai NasDem, kata Taufik, juga akan mendorong amandemen UUD 1945. Menurut dia, wacana amandemen relevan saat ini karena setelah empat kali UUD 1945 diamandemen, kini sudah saatnya melakukan evaluasi. Melalui evaluasi itu akan diketahui hal mana yang sudah tepat dan hal mana yang masih kurang.

“Re-amandemen ini menurut kita sudah waktunya untuk dilakukan karena kita sudah melakukan amandemen sebanyak empatkali dan kita sudah menjalankan itu selama ini,” ujar alumnus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini.

Dalam kerangka amandemen konstitusi, Taufik mengatakan partainya juga mendorong revitalisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Partai Nasdem menginginkan MPR dikembalikan pada fungsi awalnya yakni sebagai lembaga tertinggi negara yang berfungsi menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara yang menjadi pedoman untuk roda pemerintahan.

“Selama ini berganti presiden, sistem berganti, mereka selalu menonjolkan kediriannya, keakuannya sebagai presiden baru, program baru, sebisa mungkin beda dengan sebelumya. Padahal,pendiri bangsa maunya kita ingin memiliki pandangan jauh, jadi kita butuh GBHN. Kalaupun mereka punya ciri khas mereka haruspunya rencana jangka panjang,” paparnya.

Selanjutnya, Taufik mengatakan Partai NasDem akan mengkaji pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Menurut dia, pemilukada secara langsung yang saat ini berlaku memang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. Namun, dia mengingatkan bahwa pemilukada jangan memutus jalinan hubungan pusat dengan daerah.

“Kita mendorong pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena kita melihat rezim kepala daerah merupakan rezim pemerintahan daerah berbeda dengan rezim nasional,” kata Taufik.

Apresiasi KPK
Bicara tentang pemberantasan korupsi, Taufik menyatakan apresiasinya terhadap kinerja KPK. Dia tegaskan, KPK harus diperkuat kewenangannya, jangan sebaliknya dilemahkan melalui jalur legislasi. Namun begitu, Taufik memandang KPK dengan kewenangannya yang begitu besar tetap perlu diawasi agar semuanya menjadi akuntabel.

Masih terkait KPK, Taufik berharap KPK lebih fokus pada pencegahan korupsi di institusi penegak hukum. Dengan begitu, lanjut dia, Negeri ini dapat terbebas dari ‘penyakit’ mafia peradilan.

Bicara tentang revisi KUHAP, Taufik menegaskan bahwa Partai NasDem mendukung upaya pembaruan hukum acara pidana. Dia menilai semagat dan prinsip yang diusung dalam RKUHAP yang kini sudah bergulir ke DPR, cukup baik. Di dalam RKUHAP terdapat semangat memberikan jaminan terhadap HAM, adanya mekanisme menguji dan mengawasi proses hukum melalui perangkat bernama hakim komisaris.

“Semangatnya cukup baik tetapi memang  berbicara tentang pemberantasan korupsi, ini harus bisa terimpelmentasikan dengan baik sehingga tidak ada orang yang bisa memanfaatkan untuk melakukan penghalangan terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Taufik.

Khusus HAM, Partai NasDem akan mendorong revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Melalui revisi, Taufik berharap Komnas HAM diberi kewenangan yang lebih besar agar lembaga yang kini dipimpin Siti Noor Laila itu dapat menjalankan peran dan fungsi sesuai harapan masyaratakat. “Kita melihat bahwa jaminan HAM belum terwujud dengan baik.”

Selain itu, Partai NasDem berharap Republik ini kembali memiliki UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang beberapa tahun lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). UU KKR nanti diharapkan memuat prinsip-prinsip universal perlindungan HAM dan pemenuhan hak korban. Salah satunya yang menjadi fokus, perimbangan pengumpangan kebenaran, penegakan hukum, dan pemenuhan hak korban.
Tags:

Berita Terkait