“Saat ini kami di internal sedang mendiskusikan,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pasar Modal II, M Noor Rachman, di Jakarta, Rabu (30/4).
Menurutnya, SE tersebut lahir lantaran indeks harga saham terus mengalami penurunan, yang masuk kategori kondisi lain. Sekarang, lanjut Noor, indeks harga saham sudah kembali meningkat dan kembali normal. Hal itu pula yang menjadi alasan dicabutnya SE.
Noor mengatakan, yang dicabut hanyalah SE saja. Sedangkan POJK mengenai buyback saham tetap ada. Alasannya karena POJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Lain masih bersifat umum. “Karena umum,” pungkasnya.
















