Korban Gugat 125 Juta Dolar AS, JIS Terkejut
Berita

Korban Gugat 125 Juta Dolar AS, JIS Terkejut

Hotman mengaku memiliki bukti izin TK JIS.

Oleh:
Ali/ANT
Bacaan 2 Menit
Jakarta International School. Foto: RES
Jakarta International School. Foto: RES
Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual AK (6) mengubah nilai gugatan perdata terhadap pihak pengelola Jakarta International School (JIS) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sebesar 125 juta dolar Amerika Serikat.

"Anak saya (AK) menjalani terapi yang didatangkan dari Belanda sampai saat ini masih menjalani terapi," kata ibu AK, T di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

T mengatakan pihaknya mengubah gugatan perdata secara materi kepada pengelola JIS dan Kemendikbud dari 12 juta menjadi 125 juta dolar AS. Alasannya, pihak keluarga korban mengaku putranya mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan JIS itu.

T juga menuturkan gugatan perdata dengan nilai 125 juta dolar AS untuk memberikan pelajaran terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah. "Meski nilai gugatannya besar, tapi tidak ada orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual," tegas T.

Pengacara korban, Cinta Trisula merinci gugatan 125 juta dolar AS terdiri dari kerugian materiil sebesar 25 juta dolar dan kerugian immateriil senilai 100 juta dolar AS.

Sementara itu, pengacara JIS Harry Ponto mengaku terkejut nilai gugatan perdata yang diajukan keluarga korban. Harry menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap AK bukan berasal dari pihak JIS, meskipun peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah bertaraf internasional tersebut.

Pada sidang perdana gugatan perdata itu, Hakim Ketua Aswandi memberikan kesempatan kepada pihak pengugat dan tergugat untuk menempuh jalan damai selama dua pekan.

Sekadar mengingatkan, pihak korban resmi menggugat JIS dan Kemendikbud dugaan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan, JIS sebagai tergugat I dan Kemendikbud sebagai tergugat II. Gugatan ini terdaftar berdasarkan nomor 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel pada 21 April 2014 lalu.

Gugatan terhadap JIS dilayangkan karena Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini di JIS tidak memiliki izin dari Kemendikbud. Surat Kemendikbud Nomor 0348/0/1997 hanya berisi pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP hingga SMA.

Sedangkan gugatan terhadap Kemendikbud dilayangkan karena pemerintah dianggap lalai mengawasi sekolah internasional pendidikan tingkat usia dini yang beroperasi tanpa izin.

Kepala Sekolah JIS Timothy Carr mengatakan pihak sekolah berjnaji akan terus membantu keluarga korban pelecehan seksual di sekolah internasional itu, meski ada gugatan yang dilayangkan terhadap JIS.

Bukti Izin Tertulis
Advokat Hotman Paris Hutapea mengaku memiliki banyak bukti bahwa Dirjen PAUD Kemendikbud Prof. Lydia Freyani Hawadi telah mengeluarkan banyak izin tertulis kepada banyak orangtua unuk menyekolahkan anaknya di TK JIS. Ia memastiakn bukti ini dikeluarkan sebelum dan sesudah peristiwa sodomi di JIS terjadi.

“Banyak surat izin yang ditandangani oleh Prof. DR. Lydia Freyani Hawadi, Psi (Dirjen PAUD) berjudul, Hal: Persetujuan Izin Belajar Jenjang PAUD (TK/KB) Pada Jakarta International School Jakarta Selatan,” sebut Hotman berdasarkan siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (28/5).

Hotman yang mengaku menyekolahkan tiga anaknya di JIS ini mengatakan semua SK Surat Izin itu ditandatangani oleh Prof. Lydia Freyani, dilengkapi nomor “SK dan Stempel” resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Hotma bahkan mengusulkan agar Dirjen PAUD segera diperiksa polisi, sebab apabila disebutkan bahwa TK JIS tidak punya izin, maka kenapa Dirjen PAUD menandatangani banyak surat izin belajar di TK JIS yang tanggalnya sebelum dan sesudah kasus sodomi JIS.
Tags:

Berita Terkait