ILC Apresiasi Indonesia Hapus Diskriminasi Upah
Aktual

ILC Apresiasi Indonesia Hapus Diskriminasi Upah

ANT
Bacaan 2 Menit
ILC Apresiasi Indonesia Hapus Diskriminasi Upah
Hukumonline
Konferensi Tenaga Kerja Internasional (International Labour Conference/ILC) memberikan apresiasi kepada Indonesia dan 36 negara lainnya dalam penerapan Konvensi ILO No. 100 dan 111 mengenai penghapusan diskriminasi upah dan jabatan dalam laporan Komite Aplikasi Standar 2014.

"Pembenahan sektor ketenagakerjaan yang selama ini dilakukan Indonesia mendapatkan apresiasi dari ILO dan negara-negara peserta ILC. Kita tetap bekerja sama dengan ILO dalam penanganan sistem ketenagakerjaan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans di Jakarta, Senin.

Menakertrans memimpin delegasi Indonesia dalam Sidang 103rd Session of the International Labour Conference (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, tanggal 28 Mei-9 Juni 2014.

Selain itu, dalam Komite Aplikasi Standar, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 98 negara yang tidak terlambat dalam menyampaikan laporan penerapan Konvensi-konvensi ILO yang ada termasuk No. 100 dan 111 mengenai penghapusan diskriminasi upah dan jabatan.

"Kita terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan ketenagakerjaan terkait upaya penghapusan diskriminasi upah dan jabatan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia," kata Muhaimin.

Indonesia juga tidak memiliki permasalahan dalam 38 kasus yang dibahas dalam Komite Aplikasi Standar namun yang perlu mendapatkan perhatian adalah penanganan para pekerja migran oleh Malaysia dan Saudi Arabia, termasuk diantaranya penangangan TKI yang bekerja di dua negara tersebut.

"Penanganan para pekerja migran yang bekerja di Malaysia dan Saudi Arabia perlu mendapatkan perhatian khusus karena terkait juga dengan TKI. Yang jelas, Arab Saudi saat ini tidak dapat menolak untuk bisa mendapatkan asistensi ILO terhadap penanganan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Indonesia juga menekan anggota-anggota ILO untuk terus berkomitmen dalam peningkatkan perlindungan pekerja migran termasuk para TKI yang bekerja di berbagai negara penempatan.

Sementara itu, komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai kerja paksa tahun ini membahas instrumen pelengkap dari Konvensi ILO No. 29 dengan hasil pembahasan akan menetapkan standar ketenagakerjaan ILO dalam bentuk protokol yang dilengkapi dengan rekomendasi.

Sedangkan komite penyusunan standar ketenagakerjaan ILO mengenai transisi dari sektor informal ke formal akan membahas pentingnya fasilitasi transisi dari ekonomi informal ke formal untuk membawa perlindungan dan perbaikan kondisi kerja, persaingan yang sehat serta meningkatkan keberlanjutan usaha.

Hasil pembahasan komite menyepakati adanya penyusunan standar ketenagakerjaan ILO dalam bentuk rekomendasi yang nantinya akan dilaporkan oleh komite kepada Badan Eksekutif ILO.
Tags: