Warga Gugat Syarat Pencapresan Kepala Daerah
Utama

Warga Gugat Syarat Pencapresan Kepala Daerah

Mengambil contoh kasus non-aktifnya Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Menjadi calon presiden, Joko Widodo dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kini aturan penonaktifan itu digugat dua orang warga negara Indonesia. Yonas Risakota dan Baiq Oktavianty mempersoalkan pasal 6 ayat (1) berikut penjelasannya, dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi.

“Kedua pemohon sebagai warga DKI Jakarta yang punya hak pilih dalam Pemilukada DKI Jakarta  2012 merasa dirugikan karena Jokowi mencalonkan diri sebagai calon presiden,” kata kuasa hukum pemohon, AH Wakil Kamal usai mendaftarkan permohonannya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (09/6).

Pasal 6 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pasal 7 ayat (1) menyebut gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil walikota/bupati yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus meminta izin presiden sebagai syarat pencalonan.  

Wakil Kamal menegaskan melalui permohonannya ini, para pemohon ingin memastikan pilihan calon presiden dan wakil presiden betul-betul sosok negarawan sejati yang mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat. Pemohon menganggap pencalonan Jokowi sebagai calon presiden menciderai kehormatan, wibawa, dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan untuk mencari sosok negarawan sejati.

Kamal menjelaskan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden telah mengkhianati para pemohon yang telah memberi kepercayaan untuk memimpin DKI Jakarta. Kalau pemegang jabatan politik (kepala daerah) tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sama saja dengan memperjudikan jabatan dan tidak mau ambil resiko. Hal ini menimbulkan ketidakpastian akan masa jabatan kepala daerah yang dipilih untuk 5 tahun.

“Kalau menang Pilpres baru kemudian mundur, tetapi kalau tidak jabatannya dilanjutkan kembali. Harusnya kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon presiden haruslah mengundurkan diri,” pintanya.

Tak hanya itu, sesuai putusan MK No. 15/PUU-XI/2013 ketika kepala daerah mencalonkan diri sebagai calon presiden akan mengakibatkan pelaksanaan fungsi kepala daerah menjadi terganggu. Sebagai jabatan tunggal, jabatan kepala daerah menuntut kehadiran dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari. “Berbeda dengan jabatan anggota legislatif yang kewenangannya dilakukan secara kolektif,” lanjutnya.

Menurut dia ketentuan yang hanya menyebut menteri, ketua, atau pimpinan lembaga negara yang diharuskan mundur dari jabatannya, sedangkan kepala daerah tidak diharuskan mundur menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi pejabat publik. Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 6 ayat (1) dan membatalkan Pasal 7 UU Pilpres.

“Menyatakan Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pejabat negara tidak dimaknai ‘termasuk gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, atau walikota atau wakil walikota’,” pintanya.

Sebelumnya, Presiden menonaktifkan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta pada 1 Juni lalu sejak ditetapkan KPU sebagai calon presiden berpasangan dengan Jusuf Kalla. Melalui Mendagri, penonaktifan Jokowi diterbitkan keppres pemberhentian sementara Joko Widodo sebagai kepala daerah.
Tags: