Pemohon Optimis Putusan UU Pilpres Sebelum 9 Juli
Berita

Pemohon Optimis Putusan UU Pilpres Sebelum 9 Juli

MK akan mempertimbangkan surat permintaan percepatan pengujian Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Salah satu pemohon uji materi Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres), Andi M Asrun, menyakini permohonannya akan diputus cepat sebelum Pilpres 9 Juli. Sebab, sidang perdana sudah diagendakan pada Selasa (17/6) pekan depan.

Asrun mengaku sudah menanyakan kepada  pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jadwal sidang. Informasinya sidang perdana digelar Selasa depan. Asrun mengatakan siap mengikuti sidang walaupun digelar dua kali seminggu. “Agar permohonannya cepat selesai sebelum pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014,” kata Andi Asrun saat ditemui di gedung MK, Kamis (12/6).

Meski sidang pengujian Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres sudah diagendakan, Asrun tetap mengirimkan surat ke Ketua MK Hamdan Zoelva agar mempercepat proses permohonan pengujian UU itu. “Agar putusan ini bermanfaat dan bisa dijadikan dasar dalam pelaksanaan Pilpres tahun ini,” harapnya.

Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi melayangkan permohonan pengujian Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres terkait aturan syarat pemenangan dalam pilpres. Mereka meminta MK memberi tafsir atas penerapan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu. Sebab, ketentuan itu tak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih melekat syarat yang limitatif. Pasangan calon harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Persoalannya, jika syarat limitatif pasal itu tak terpenuhi sangat dimungkinkan Pilpres terjadi dua putaran meskipun pilpres hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden seperti Pilpres tahun ini. Dengan terjadinya dua putaran dengan pasangan calon presiden yang sama mengakibatkan pemborosan keuangan negara dan menimbulkan ketidakstabilan politik.

Karena itu, dalam petitum permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Terpisah, Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengaku belum mengetahui  KPU berniat konsultasi mengenai penerapan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres. “Kalau KPU mau konsultasi ke MK saya tidak tahu. Saya tahunya dari Forum Pengacara Konstitusi yang memohon pengujian pasal itu. Hasil konsultasi pun tidak mengikat,” kata Janedjri di Gedung MK.   “Sejauh ini saya belum menerima KPU, tetapi namanya konsultasi ya monggo saja.”

Pria yang akrab disapa Janed ini menegaskan pendapat terkait tafsir Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu hanya bisa dilakukan melalui putusan pengujian UU itu. “Kita berpendapat melalui putusan, jadi harus berperkara melalui pengujian UU dulu,” kata Janed.

Menanggapi surat Forum Pengacara Konstitusi yang meminta percepatan persidangan pengujian Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, Janed mengatakan akan mempertimbangkan surat permintaan percepatan persidangan itu. “Akan dipertimbangkan dulu, nanti akan kita lihat urgensinya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Dia mencontohkan saat Pemilu 2009 terkait materi mengenai penggunaan KTP tiga hari sebelum Pilpres langsung diputus. “Dalam 5 hari diajukan kemudian diputuskan. Kalau urgensinya untuk kepentingan masyarakat, bisa saja pengujian UU itu penting dan harus dipercepat,” tutupnya.

Untuk melihat dokumen permohonan secara lengkap, silakan klik di sini.
Tags:

Berita Terkait