Forum Pengacara Konstitusi Gugat UU Pilpres
Utama

Forum Pengacara Konstitusi Gugat UU Pilpres

Mahkamah Konstitusi diminta memberikan tafsir atas aturan pemenangan dalam pemilihan presiden. Mendapat dukungan dari mantan hakim.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Majelis MK. Foto: RES
Majelis MK. Foto: RES
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) kembali dipersoalkan warga negara. Setelah sebelumnya oleh dua warga negara, kini giliran Forum Pengacara Konstitusi yang melayangkan ‘gugatan’. Forum Pengacara Konstitusi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan maksud Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya ketika Pilpres hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya,” kata salah seorang pemohon, Andi M Asrun, saat mendaftarkan permohonan pengujian UU Pilpres di gedung MK, Rabu (11/6).

Selain Andi M Asrun, tercatat sebagai pemohon yaitu, Heru Widodo, Zainal Arifin Hoesein, Vivi Ayunita Kusumandari, Al Latifah Fardhiyah, M Jodi Santoso, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Samsudin, dan Dhimas Pradana.

Dalam petitum permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan.

Selengkapnya Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyebutkan, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang meperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia”.

Asrun mengatakan ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih melekat syarat yang limitatif. Pasangan calon harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Menurut dia, rancangan makna Pasal 159 ayat (1) dikaitkan dengan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah lebih dari dua pasangan calon. Namun, faktanya realitis politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon persiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 mendatang. “Apabila kekosongan hukum Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres ini terus dibiarkan, akibatnya kedua pasangan capres yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran),” kata Asrun.

Dengan terjadinya dua putaran dengan pasangan calon presiden yang sama mengakibatkan pemborosan keuangan negara dan menimbulkan ketidakstabilan politik. “Tidak mungkin akan menimbulkan gesekan sangat keras dan berdarah di kalangan akar rumput pada masing-masing pendukung,” kata Asrun.

Karena itu, ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak menimbulkan multitafsir sudah saatnya diberi makna atau tafsir baru oleh MK agar tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan. Soalnya, jika syarat limitatif pasal itu tak terpenuhi sangat dimungkinkan Pilpres terjadi dua putaran.

Sehingga, bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menjadi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dan tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.”

Sudah semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilpres, Asrun mengaku akan mengirimkan surat ke Ketua MK Hamdan Zoelva agar permohonannya ini diputus secara cepat sebelum 9 Juli 2014. “Kami akan kirim surat ke MK agar permohonan kami diputus secara cepat,” kata Asrun.

Terpisah, mantan hakim konstitusi, Harjono mendukung jika Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres minta penafsiran MK demi kepastian hukum ke depannya. Baginya, langkah pengujian ini memang diperlukan agar nantinya Presiden dan wakil presiden terpilih tidak dipermasalahkan posisinya.

“Ajukan saja, nanti MK bisa buat tafsir mengenai pasal itu, kan demi kepastian hukum. Karena tidak bisa menjamin harus berapa kali Pilpres diulang jika syarat Pasal 159 ayat (1) terpenuhi. Biayanya pun mahal,” kata Harjono saat dihubungi.

Menurutnya, mengingat pasangan calon presiden dan wakil presiden saat ini hanya dua pasangan calon seharusnya tidak berlaku ketentuan tersebut. Lagipula, tidak ada jaminan jika pemilihan presiden diulang, sebaran suara di seluruh provinsi dapat langsung terpenuhi. “Kalau sudang menang ya sudah, cukup 50 persen plus 1 tidak perlu soal syarat sebaran. Kalau tidak terpenuhi mau berapa kali?” ujarnya mempertanyakan.
Tags:

Berita Terkait