Bawaslu Terima Banyak Laporan Pelanggaran Kampanye
Berita

Bawaslu Terima Banyak Laporan Pelanggaran Kampanye

Sebagian besar laporan tak memenuhi syarat formil dan materiil.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Bawaslu Terima Banyak Laporan Pelanggaran Kampanye
Hukumonline
Sebagai badan pengawas Pemilu, Bawaslu menerima banyak laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa Pemilu, termasuk Pilpres. Hingga akhir pekan ini Bawaslu sudah menerima puluhan laporan, paling banyak mengenai kampanye. “Laporan yang masuk sekitar 27. Diantaranya berkaitan dengan kampanye. Misalnya menggunakan fasilitas pemerintahan,” katanya kepada wartawan di gedung Bawaslu RI di Jakarta,  Rabu (25/6).

Namun, kata Nelson, setelah dikaji, sebagian besar laporan yang masuk belum memenuhi syarat formil dan materil dari pelanggaran Pemilu, sebagaimana yang diatur UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Peraturan KPU.

Nelson mengakui ada kekecewaan dari pihak pelapor. Pelapor berharap laporan yang disampaikan ke Bawaslu dapat ditindaklanjuti. Dikatakan Nelson, agar bisa disebut pelanggaran pemilu, Bawaslu harus melakukan kajian berdasarkan aturan. “Selama ini yang banyak dilaporkan itu berkaitan dengan kampanye,” ujarnya.

Menurut Nelson, pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kampanye tergolong sulit ditangani Bawaslu. Sebab unsur kampanye sebagaimana diatur dalam regulasi terlalu bias. Sehingga sebuah tindakan dapat dikategorikan sebagai kampanye jika dilakukan pada masa kampanye. Atau tindakan itu memenuhi unsur kampanye secara akumulatif seperti ada penyampaian visi, misi dan program dari para calon. “Tanpa ada itu tidak bisa dirumuskan sebagai pelanggaran,” urainya.

Seperti pernyataan Menhankam dan Pangab, Wiranto, tentang surat Dewan Kehormatan perwira (DKP) yang diterbitkan tahun 1998. Nelson menyebut Bawaslu tidak mengategorikan pernyataan itu sebagai kampanye. Begitu pula dengan kasus tabloid Obor Rakyat. “Perbuatan itu bukan kampanye,” tukasnya.

Menanggapi soal kampanye, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, berpendapat semua pihak harus punya pemahaman yang sama tentang kampanye. Perbedaan pandangan menyebabkan kendala dalam penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu, terutama berkaitan dengan kampanye. Titi mengusulkan harmonisasi seluruh regulasi Pemilu.

Titi menilai harus ada terobosan untuk mencegah pelanggaran Pemilu, khususnya berkaitan dengan kampanye. Misalnya, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur soal dana kampanye. Harusnya, belanja kampanye harus dibatasi. “Kalau sekarang pasangan calon bebas mengeluarkan uang berapa saja untuk dibelanjakan (kampanye),” tegasnya.

Seperti yang dilakukan pemerintah Meksiko, Titi menandaskan, dimana pemerintah membiayai slot iklan kampanye untuk peserta Pemilu. Semua calon dijatah frekuensi dan durasi yang sama. Peserta Pemilu hanya diberi kewenangan untuk merancang materi kampanye yang akan disampaikan. “Tapi yang terjadi di Indonesia itu kompetisi pasar bebas. Pasangan calon yang bisa merangkul banyak media maka dia paling banyak iklan kampanyenya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait