KPU Sampaikan Hasil Audit Dana Kampanye Pemilu
Berita

KPU Sampaikan Hasil Audit Dana Kampanye Pemilu

Secara umum tidak ada peserta pemilu legislatif yang menyalahi aturan soal dana kampanye.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
KPU Sampaikan Hasil Audit Dana Kampanye Pemilu
Hukumonline
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil audit dana kampanye kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu. Dana kampanye Pemilu wajib diaudit oleh akuntan publik sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan ketentuan tentang pengaturan pengelolaan dana kampanye, dan panduan penyusunan dana kampanye kepada peserta Pemilu. Dalam ketentuan itu diatur hal apa saja yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu terkait dana kampanye.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan tidak ada parpol di tingkat pusat yang mendapat sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu. Begitu pula dengan sanksi pembatalan untuk calon legislatif (caleg) terpilih. "Hasil audit ini bisa dijadikan evaluasi dan pembelajaran bagi peserta pemilu agar mengelola dana kampanye dengan baik, transparan dan akuntabel" katanya dalam acara penyampaian hasil audit dana kampanye kepada DPP parpol peserta Pemilu di gedung KPU Jakarta, Rabu (28/5).

Hasil audit dipublikasikan lewat website KPU agar berguna bagi pihak yang telah memberikan dana kepada parpol. Parpol juga akan mengetahui berapa dana yang diterima. Publik dapat melihat berapa banyak dana kampanye yang diterima parpol dan bagaimana pengelolaannya.

Husni mengakui ada yang menyoroti ketiadaan sanksi terhadap caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya kepada parpol. Husni berkilah itu terjadi karena celah dalam UU Pemilu, dan berharap celah itu diperbaiki ke depan mengingat audit keuangan sangat penting untuk parpol.

Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, menyampaikan usul senada. Ketentuan mengenai sanksi harus dipertegas. "Bawaslu menyarankan nanti pada saat revisi, penting untuk dilakukan perbaikan. Kalau tidak dilakukan ya akan begini terus," tandasnya. Ketegasan juga dibutuhkan saat Pilpres.

Menanggapi hasil audit itu anggota Dewan Pengurus nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), menjelaskan untuk Pilpres batas sumbangan yang diterima peserta Pemilu berbeda dengan Pileg. Dalam Pilpres sumbangan perorangan paling banyak Rp1 milyar dan dari kelompok atau perusahaan Rp5 milyar. Jika peserta Pemilu mendapat sumbangan lebih dari itu maka dalam batas waktu yang ditentukan harus menyetor selisihnya ke kas negara. “Kalau melebihi batas waktu yang ditentukan belum disetorkan maka pidana,” urainya.

Iwan menilai persiapan peserta Pilpres untuk mempersiapkan laporan dana kampanye tergolong sempit. Sebab, 31 Mei 2014 KPU menetapkan capres-cawapres, 3 Juni 2014 harus melakukan pembukuan dan 7 Juni 2014 menyampaikan rekening khusus dana kampanye. Pada 18 Juli 2014 peserta Pilpres harus menyelesaikan pelaporan keuangan dana kampanye.

Dengan sempitnya batas waktu Iwan menilai akan banyak potensi masalah yang muncul seputar pelaporan dana kampanye Pilpres. Misalnya, ada penerimaan-penerimaan dana yang tidak tercatat karena bersumber dari banyak pihak. Kemudian tim kampanye masing-masing capres-cawapres harus segera dibentuk dan menggabungkan seluruh laporan dana kampanye dari seluruh wilayah, di tingkat pusat sampai daerah.

“Kalau tidak jelas salah satu komponennya (identitas pemberi sumbangan,-red) itu dinyatakan sumbangan tidak beridentitas. Itu juga melanggar hukum dan bisa dijerat pidana,” papar Iwan.

Tak ketinggalan Iwan menjelaskan dalam rangka pelaporan dana kampanye, IAI mengurusi pada sistem pelaporan keuangannya. Misalnya, memastikan seluruh transaksi uang, barang dan jasa dicatat dan dilaporkan. Lalu lintas transaksi itu harus lewat rekening khusus. Sehingga, pengawasan dapat dilakukan dengan mudah dan transparan. Dengan audit maka dapat diuji apakah pengeluaran dana kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan, aspek kepatuhan dan adiminstratif pelaporan keuangannya.
Tags:

Berita Terkait