KPU Butuh Akuntan untuk Audit Dana Kampanye
Berita

KPU Butuh Akuntan untuk Audit Dana Kampanye

Berdasarkan hasil pantauan ICW di 15 provinsi, ada berbagai macam praktik politik uang yang dilakukan peserta pemilu agar mendapatkan dukungan publik.

KAR
Bacaan 2 Menit
KPU Butuh Akuntan untuk Audit Dana Kampanye
Hukumonline
Kampanye menjelang pemilihan legislatif akan segera berakhir. Laporan dana kampanye mulai disusun oleh partai politik maupun para calon anggota legislatif. Menghadapi situasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan bagi akuntan untuk mengaudit dana kampanye peserta pemilu. Saat ini, lelang penyediaan kantor akuntan publik tengah dilaksanakan KPU.

“Kami membutuhkan 237 akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye peserta pemilu se-Indonesia. Peserta pemilu yaitu partai politik dan calon anggota legislatif,” ujar Anggota KPU Ida Budhiarti di Jakarta, Kamis (3/4).

Lebih lanjut Ida merinci, jumlah sebanyak itu untuk mengaudit partai politik di berbagai tingkatan. Ia mengaku KPU membutuhkan enam akuntan publik untuk mengaudit partai politik di tingkat pusat. Di tingkat provinsi dibutuhkan enam kantor akuntan publik untuk mengaudit perwakilan provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu, lanjut Ida, audit terhadap calon anggota legislatif hanya menyasar peserta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ida mengatakan, akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit calon anggota DPD di setiap daerah. Untuk mengaudit calon anggota DPD diperlukan 75 orang akuntan di masing-masing daerah.  

“Pastinya, semua kantor akuntan publik itu akan tersedia sebelum 24 April 2014, atau merupakan batas akhir penyerahan laporan penggunaan dana kampanye parpol. Nantinya, tiap parpol akan langsung menyerahkan laporan mereka ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU,” tutur Ida.

Ia mengungkapkan, pihaknya kini telah membuat instrumen audit dana kampanye. Ida juga memastikan semua dokumen akan akuntabel. Menurut Ida, setelah akuntan mengaudit laporan yang disampaikan, peserta pemilu akan menerima hasilnya dari KPU.

“Nanti KPU yang akan mempublikasikan hasil audit melalui website KPU. Baru kemudian diserahkan ke parpol,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Yusuf John, mengamini bahwa wewenang publikasi bukan pada kantor akuntan publik, melainkan langsung kepada KPU. Ia menjelaskan, waktu yang dimiliki  akuntan publik yang telah ditunjuk KPU dalam mengaudit laporan adalah 30 hari. Selanjutnya, akuntan publik akan menyerahkan laporan itu kepada KPU.

Yusuf menambahkan, dalam mengaudit pihaknya telah memiliki dasar hukum. Ia menyebut bahwa pegangan bagi akuntan adalah Peraturan KPU No.17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Selain itu, proses audit juga akan menggunakan metode kroscek terhadap pemberitaan di media.

“Jika memang di sebuah kampanye dikabarkan ada politik uang, maka jumlah yang dikeluarkan itu harus dicatat. Jika tidak bisa masuk ke dalam pelanggaran pemilu,” katanya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan praktik politik uang memang masih marak menjelang Pemilu 2014. Ia menuturkan, berdasarkan hasil pantauan ICW di 15 provinsi, ada berbagai macam praktik politik uang yang dilakukan peserta pemilu agar mendapatkan dukungan publik. Bentuk tersebut ada yang berupa pemberian doorprize hingga khitanan massal secara cuma-cuma.

“Temuan kami masih banyak politik uang di daerah, dan modusnya tidak baru seperti doorprize, voucher, pulsa, dan barang. Bahkan ada juga khitan massal gratis,” ucapnya.

Peredaran dana selama kampanye memang tak sedikit. Peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, memperkirakan jumlahnya mencapai Rp115,3 triliun. Angka itu, kataTeguh,paling banyak dari sumbangan calon legislator daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menghitung sumbangan caleg mencapai hampir 62 persen atau sekitar Rp71,22 triliun.

"Sebanyak Rp10,81 triliun merupakan dana kampanye dari calon presiden dan wakil presiden. Adapun dana kampanye calon DPR dan DPR diperkirakan sebanyak Rp8,15 triliun," tutur Teguh.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info