HKHPM Sepakat Judicial Review PP Pungutan OJK
Utama

HKHPM Sepakat Judicial Review PP Pungutan OJK

Kesepakatan ini diambil secara aklamasi dalam rapat anggota luar biasa.

Oleh:
FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Kiri-Kanan, Sri Indrastuti, A Fikri Assegaf dan Adam Sherman saat menjadi pembicara di acara Diskusi Panel dan Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2014 HKHPM. Jakarta, Kamis (17/7). Foto: RES
Kiri-Kanan, Sri Indrastuti, A Fikri Assegaf dan Adam Sherman saat menjadi pembicara di acara Diskusi Panel dan Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2014 HKHPM. Jakarta, Kamis (17/7). Foto: RES
Teka teki sikap Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) terkait pengenaan pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjawab sudah. Melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), HKHPM sepakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Sikap HKHPM ini menyusul penolakan pungutan yang pernah diutarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Setidaknya, terdapat empat poin yang disepakati anggota HKHPM dalam RALB. Keempat poin tersebut berkaitan dengan penolakan HKHPM terhadap pungutan OJK. Pimpinan RALB Srimiguna menuturkan, keempat poin tersebut adalah persetujuan untuk memberikan kuasa dalam mengajukan judicial review PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan OJK baik organisasi HKHPM sendiri atau secara bersama-sama organisasi lain ke MA.

Kedua, lanjut Srimiguna, persetujuan untuk menunjuk litigator yang akan mengikuti proses judicial review tersebut. Ketiga, persetujuan anggota HKHPM untuk mengeluarkan biaya operasional yang berkaitan dengan upaya judicial review. Dan keempat, meminta partisipasi anggota HKHPM yang mempunyai keahlian untuk judicial review.

"Apakah kesepakatan ini bisa disetujui?" tanya Srimiguna ke floor. "Setuju," teriak kompak anggota HKHPM yang hadir dalam rapat di Jakarta, Kamis (17/7).

Srimiguna mengatakan, persetujuan anggota dalam RALB ini sudah memenuhi kuorum. Anggota HKHPM yang hadir dalam RALB hingga pukul 16.48 WIB sebanyak 198 orang. "Sesuai Pasal 34 ayat (2), kuorum sudah terpenuhi yakni sepertiga dari seluruh jumlah anggota kita," katanya.

Sebelum persetujuan, RALB memberikan waktu bagi anggota yang hadir untuk mengutarakan pendapatnya mengenai pungutan OJK. Mayoritas anggota menolak pungutan tersebut. Misalnya saja, Irwan Hadiwinata. Menurutnya, tak sedikit anggota HKHPM yang belum memperoleh pekerjaan. Sehingga, pungutan yang diwajibkan OJK tersebut semakin terasa berat.

Sejalan dengan itu, konsultan hukum pasar modal merupakan profesi penunjang, bukanlah pengusaha jasa. Sehingga sebagai advokat, anggota HKHPM lebih rela dipungut iuran oleh organisasi daripada oleh OJK.

"Profesi konsultan hukum beda dengan pengusaha jasa. Pekerjaan kita penghasilannya tidak tetap," katanya.

Beragam pandangan terus bermunculan dalam jajak pendapat di RALB. Bahkan, ada anggota HKHPM yang menilai, pungutan OJK tersebut merupakan pungutan liar. Terlebih lagi konsultan hukum pasar modal bukanlah penyedia jasa keuangan, melainkan jasa hukum. Sehingga pengenaan pungutan merupakan hal yang mengada-ada.

Ketua Umum HKHPM Indra Safitri menilai, proses negosiasi ke OJK telah dilakukan pengurus sejak lama. Mulai dari mengusulkan perubahan besaran pungutan hingga penundaan pengenaan pungutan. Namun, belum dapat tanggapan secara positif oleh OJK," katanya.

Selain itu, lanjut Indra, pengurus HKHPM juga memperoleh tanggapan tertulis dari sejumlah anggota yang mengusulkan segera dilakukannya judicial review. Penolakan tersebut tercermin dari minimnya konsultan hukum pasar modal yang membayarkan pungutan ke OJK. "Hanya delapan persen anggota HKHPM yang membayar," katanya.

Setidaknya, ada dua alasan anggota HKHPM tak membayarkan punguta. Pertama, alasan konsepsional yang mempertanyakan kedudukan konsultan hukum sebagai profesi penunjang. Sedangkan alasan kedua, masih terdapat anggota yang dalam rentang waktu satu tahun belum memperoleh kegiatan di pasar modal.

Atas beragamnya pandangan tersebut, pengurus pun segera melaksanakan rapat pleno. Hasilnya, dilaksanakan RALB untuk menentukan sikap HKHPM terhadap pengenaan pungutan tersebut. Indra menegaskan, pengajuan judicial review ke MA akan menjadi prioritas agenda HKHPM. "Akan segera kita ajukan (judicial review)," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait