Kubu Prabowo Polisikan Ketua KPU
Utama

Kubu Prabowo Polisikan Ketua KPU

Ia dinilai berpotensi merusak barang bukti. Setelah melakukan rekap, surat suara dimasukan dan kotak suara kembali disegel.

Oleh:
RFQ/ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: RES
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: RES
Suasana politik setelah perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya kian memanas. Kubu capres Prabowo Subianto mempolisikan Ketua KPU Husni Kamil Malik. Husni diduga melakukan tindak pidana dengan membongkar kotak suara tanpa persetujuan hakim terlebih dahulu.

“Tadi saya laporkan ketua KPU untuk satu tindakan yang kami anggap menyalahgunakan wewenang, sehingga bisa berpotensi merusak barang bukti terhadap satu objek yang sedang disengketakan oleh Tim Prabowo-Hatta,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, yakni Fadli Zon di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/8).

Langkah kubu Prabowo memboyong masalah itu ke Bareskrim setelah dilakukan berbagai pertimbangan. Apalagi, laporan serupa telah dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 30 Juli. Meski Bawaslu belum memberikan tindaklanjut atas laporan tersebut, kubu Prabowo-Hatta bakal melayangkan surat kembali agar dapat mengetahui sejauhmana tindaklanjut laporan tersebut. Menurut Fadli, laporan ke Bareskrim merupakan rangkaian langkah yang diambil kubu Capres nomor urut satu itu.

Saat diminta menunjukan bukti surat laporan, Fadli Zon enggan menunjukan ke wartawan. Namun yang pasti, kata Fadli, laporan tersebut bernomor 718. Lebih jauh, Fadli menuturkan langkah hukumnya dalam rangka mencari keadilan. Menurutnya, kubunya telah memiliki serangkaian bukti dalam rangka menguatkan laporan tersebut, mulai dari foto sampai sejumlah surat yang terjadi di beberapa provinsi.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, pembongkaran kotak suara dilakukan tanpa mendapat persetujuan hakim dinilai melanggar hukum. Lagi pula, kotak suara tersebut menjadi barang bukti atas sengketa Pilpres yang dimohonkan kubu Prabowo-Hatta. Ia berharap terjadinya kecurangan yang sedemikian masif dalam Pilpres dapat diketahui oleh masyarakat luas.

“Ini kan belum selesai, artinya ada suatu sengketa kenapa ini dilakukan tindakan grasak-grusuk oleh pihak KPU sebagai pengelenggara dengan membuka kotak suara. KPU kan belum tahu apa yang digugat, kemudian pihak KPU tidak atas dasar MK, jadi ini merupakan suatu usaha merusak barang bukti juga,” ujarnya.

Menurutnya, membuka kotak suara menjadi kewenangan  MK. Ia berpendapat membuka kotak suara yang dijadikan objek barang bukti dilakukan KPU diluar kewenangannya saat adanya sengketa. Langkah melaporkan ke polisi tidak saja berhenti di tingkat Bareskrim. Namun, ia berharap tim kampanye di berbagai daerah agar melakukan hal serupa dengan melapor ke Polda di masing-masing wilayah.

“Sampai sekarang kita juga cukup mengherankan kenapa itu (kotak suara) dibuka, padahal gugatannya pada waktu itu kita juga belum tahu, kita baru menggugat itu baru tanggal 25 malam, atau memohon pada MK,” katanya.

Terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan mekanisme pembukaan kotak suara tak menjadi persoalan. Pasalnya KPU telah mengundang sejumlah saksi dari Panwaslu dan Kepolisian. Menurutnya semua tindakan tersebut dibuatkan berita acara dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau sudah masuk wilayah peradilan itu proses pembuktian yang harus kita lakukan, bahkan di peraturan MK menerbitkan mekanisme yang harus dilakukan termohon dalam konteks termohon. Apa yang harus dibuktikan ya kita buktikan,” ujarnya.

Komisoner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay menambahkan, hasil perhitungan rekap suara pperlu dibuktian. Makanya KPU menyiapkan bukti dengan membukan kotak suara. Menurutnya menunjukan bukti dalam persidangan menjadi tugas dan tanggungjawab KPU sebagai pihak termohon.

“Kita punya tugas di peraturan MK bahwa termohon punya jawab menjawab dan menghadirkan bukti. Itu dasarnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Hadar, pihaknya ingin memperlancar persidangan yang terbilang pendek waktunya.  Namun jika menunggu KPU membukan kotak suara pada saat persidangan akan memakan waktu. Pasalnya terdapat ribuan kotak suara yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Baca surat edaran kami bukan bersembunyi dengan koordinasi pengawas kepolisian sekalipun tidak. Kami minta mereka beritahukan dan undang saksi, jadi ini bukan proses sembunyi tapi terbukti dan bukan niatan ganti, hanya membuka mencatat setelah dibuka dimasukan lagi dan disegel,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait