Bertemu Terdakwa, Hakim Diskors Enam Bulan
Utama

Bertemu Terdakwa, Hakim Diskors Enam Bulan

Vonis MKH jauh di bawah rekomendasi KY, “Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun.”

ALI
Bacaan 2 Menit
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)
Majelis Kehormatan Hakim menghukum hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawasi Tengah, Budi Santoso dengan sanksi non-palu (tak menangani perkara) ke Pengadilan Tinggi Kendari selama enam bulan dan tidak menerima tunjangan selama menjalani sanksi itu.

“Terlapor telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Ketua MKH Abbas Said di Mahkamah Agung (MA), Selasa (12/8).

Majelis menilai bahwa Budi telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni berperilaku jujur dan berperilaku adil. Pasalnya, Budi telah mengakui telah bertemu dengan pihak berperkara yang perkaranya sedang ditangani sebanyak empat kali.

Berdasarkana pemeriksaan di sidang MKH, kasus ini berawal dari perkara pidana atas terdakwa seorang camat bernama James yang ditangani oleh Budi Santoso di PN Andoolo. James beserta istrinya mencoba mendekati Budi dengan menyambangi karaoke keluarga di Andoolo saat Budi beserta istri dan anaknya sedang berkaraoke ria. 

Lalu, istri terdakwa James mencoba mendekati istri Budi yang mempunyai bisnis kecil-kecilan jual tas dan sepatu yang dibelinya dari Jakarta. Istri James sudah tiga kali datang ke tempat tinggal keluarga Budi untuk membeli barang dagangan itu. Namun, Budi yang seharusnya menghindari bertemu dengan pihak berperkara itu, tetap menerima istri James hadir di rumahnya.

“Saya sedang cari makan ke luar rumah, tetapi ketika pulang, dia sudah ada di rumah saya. Dia ngobrol dengan istri saya. Saya selalu sampaikan ke dia bahwa kita sebenarnya tidak boleh bertemu,” ujar Budi yang mengaku juga sudah berulangkali mengingatkan istrinya agar tak menjalin bisnis dengan pihak berperkara.

Singkat cerita, kasus pidana atas nama terdakwa James akhirnya diputus oleh majelis yang salah satu anggotanya adalah Budi. Majelis memutus James dengan pidana penjara empat bulan, lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa lima bulan penjara.

Entah kecewa atas putusan itu, entah karena ingin “menghabisi” karier Budi, James beserta istri melaporkan pertemuan antara mereka dengan Budi ke Komisi Yudisial (KY). Tak tanggung-tanggung, pertemuan itu pun direkam dari luar rumah. Rekaman pertemuan itu diputar ulang saat persidangan MKH di MA yang juga dihadiri oleh istri Budi sebagai saksi.

Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa James beserta istri telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta ke Budi dan istrinya, melalui sebuah tas. Namun, majelis menilai penyerahan uang ini tidak terbukti, apalagi Budi dan istrinya menyangkal adanya penyerahan uang itu.

Oleh karena itu, majelis hanya menghukum Budi karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim seputar melanggar larangan bertemu dengan pihak yang berperkara, sehingga tak mencerminkan perilaku jujur dan adil.

Majelis juga mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan Budi sehingga lepas dari hukuman “pemberhentian tetap dengan hak pensiun” sebagaimana direkomendasikan oleh Komisi Yudisial (KY) sebelumnya. Pertama, Budi yang baru diangkat menjadi calon hakim pada 2006 lalu masih muda sehingga diharapkan masih bisa berubah.

Kedua, Budi belum pernah dihukum baik oleh Pengadilan Tinggi maupun Badan Pengawasan MA. Ketiga, Budi merupakan tulang punggung keluarga yang memilki seorang istri, anak yang membutuhkan perhatian khusus (bersekolah di sekolah luar biasa (SLB)) dan seorang anak adopsi.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis yang diketuai oleh Abbas Said (KY), dan beranggotakan Imam Anshori Saleh (KY), Jaja Ahmad Jayus (KY), Ibrahim (KY), Gayus Lumbuun (MA), Zahrul Rabain (MA) dan Eddy Army (MA). Putusan ini diambil dengan suara bulat.

Budi Santoso mengucapkan terima kasih kepada para anggota MKH karena masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. “Saya merasa bersalah dan berjanji tak mengulangi kembali. Ini pelajaran berharga untuk berkarier ke depan,” ujarnya.

Abbas menasehati Budi agar tidak jatuh pada lubang yang sama. Ia mengatakan bahwa Budi harus ingat bahwa hakim dilarang menjalin komunikasi dengan pihak berperkara di luar sidang. “Ingatkan istri dan anak Saudara, tolong jangan ikut campur pada urusan perkara.

Usai sidang, Abbas menuturkan meski sanksi yang dijatuhkan jauh dibawah rekomendasi KY berupa “Pemberhentian Tetap dengan hak Pensiun”, bukan suatu masalah. Bahkan, hasil pemeriksaan KY yang menyatakan bahwa Budi menerima uang Rp 5 juta tak terbukti dalam sidang MKH ini.

“Tidak apa-apa. Ini kan proses sidang. Terlapor juga kita panggil kok pada saat pemeriksaan di KY,” pungkasnya.                  
Tags:

Berita Terkait