Bonaran Situmeang Tersangka Korupsi Pengurusan Sengketa Pilkada di MK
Berita

Bonaran Situmeang Tersangka Korupsi Pengurusan Sengketa Pilkada di MK

Dalam sidang perkara Akil, Bonaran sempat membantah memberikan uang untuk pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

NOV
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang. Foto: RES
Bonaran Situmeang. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bonaran sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya melakukan beberapa kali gelar perkara. “Hingga akhirnya disimpulkan telah terjadi dugaan korupsi berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK,” katanya, Rabu (20/8).

Perbuatan Bonaran dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Pasal itu mengatur, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan, dipidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp150 juta, paling banyak Rp750 juta.

Walau begitu, Johan belum dapat menjelaskan secara detail mengenai bukti-bukti apa yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Bonaran sebagai tersangka. Namun, ia memastikan bahwa perkara Bonaran merupakan rentetan dari perkara Akil yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir Juni lalu.

Sebelum Bonaran, KPK juga telah menetapkan Walikota Palembang Romi Herton sebagai tersangka. Johan menyatakan penyidikan rentetan perkara Akil ini tidak akan berhenti sampai Bonaran dan Romi. “KPK masih melakukan pengembangan. Sepanjang ditemukan dua alat bukti, masih ada kemungkinan tersangka baru,” ujar Johan.

Ia melanjutkan, saat ini KPK tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah di Jl MH Sitorus No.4, Sibolga, dan Jl Ferdinan Lumban Tobing No.18, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hingga kini penggeledahan masih berlangsung, sehingga belum diketahui barang bukti apa saja yang disita oleh penyidik.

Untuk meminta tanggapan atas penetapan Bonaran sebagai tersangka, hukumonline sudah mencoba menghubungi Bonaran melalui sambungan telepon. Namun, upaya hukumonline tidak membuahkan hasil karena telepon Bonaran tidak aktif. Begitu pula saat hukumonline menghubungi advokat dari kantor Raja Bonaran & Partners, Tomson Situmeang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait