Ini Pertimbangan Dissenting Opinion Putusan Atut
Berita

Ini Pertimbangan Dissenting Opinion Putusan Atut

Rekaman percakapan yang sudah direkayasa dengan proses audio dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9). Foto: RES.
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9). Foto: RES.
Seorang hakim dalam putusan perkara korupsi Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan empat hakim lainnya. Hakim tersebut adalah Alexander Marwata. Ia menganggap Atut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Alexander memilih membebaskan Atut dari segala dakwaan karena tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan keterlibatan Atut dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. Ia bahkan berpendapat penuntut umum tidak mampu membuktikan tuntutannya, sehingga membuat asumsi-asumsi yang tidak berdasarkan fakta hukum.

“Penuntut umum mengatakan terdakwa mengetahui pemberian uang yang diminta Akil Mochtar, sehingga terdakwa mengutus Tubagus Chaeri Wardana. Namun, tidak ada alat bukti yang membuktikan terdakwa mengetahui permintaan uang dari Akil Mochtar, kecuali asumsi penuntut umum,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).

Dalam pertimbangannya, Alexander mengemukakan dua permasalahan utama untuk membuktikan perbuatan Atut. Permasalahan pertama, apakah terdakwa secara sadar mempunyai niat berkerja sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk merencanakan dan melaksanakan pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil?

Permasalahan kedua, apakah pemberian Rp1 miliar kepada Akil akan tetap dilaksanakan oleh Wawan meski tanpa sepengetahuan dan persetujuan? Berdasarkan keterangan para saksi, ahli, terdakwa, serta bukti surat dan petunjuk berupa rekaman pembicaraan, menurut Alexander, tidak ada satupun yang mendukung pembuktian penuntut umum.

Misalnya, mengenai pertemuan Atut dan Akil di Singapura. Pertemuan itu hanya kebetulan dan bukan kejadian yang direncanakan. Atut tidak pernah meminta Akil untuk mengawal sengketa sejumlah Pilkada yang terjadi di provinsi Banten, yaitu Lebak, Serang, dan Tangerang. Apalagi mengutus Wawan untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak.

Pernyataan itu, lanjut Alexander, hanya disampaikan Akil ketika berbicara dengan Susi Tur Andayani melalui telepon pada 28 September 2013. Namun, di persidangan, Akil membenarkan bahwa Atut tidak pernah menyuruh atau menugaskan Wawan untuk mengurus sejumlah sengketa Pilkada di provinsi Banten, termasuk Pilkada Lebak.

Alexander berpendapat, apabila benar Atut mengutus Wawan, seharusnya Wawan yang lebih aktif menghubungi Amir Hamzah dan Kasmin selaku pihak berkepentingan dan pemohon dalam sengketa Pilkada Lebak di MK. Nyatanya, Wawan malah menolak membantu Amir karena Amir bukan kerabat atau keluarga Wawan.

Selain itu, dalam beberapa kali pertemuan Akil, Wawan tidak merespon ketika Akil menyampaikan ia sedang menangani perkara sengketa Pilkada Lebak. Wawan justru lebih berminat membahas perkara sengketa Pilkada Kota Serang. Pasalnya, dalam perkara itu, adik Atut, Tubagus Haerul Jaman menjadi pihak terkait.

Walau sempat menolak, Wawan akhirnya bersedia membantu menyiapkan dana Rp1 miliar. Wawan bersedia setelah Susi mendesak dengan pernyataan bahwa kemenangan Pilkada Lebak juga untuk kepentingan Atut. Lebih dari itu, Wawan khawatir jika permintaan Akil tidak dipenuhi akan berdampak pada penanganan sengketa Pilkada Serang.

Alexander menyatakan, seandainya benar Atut menugaskan Wawan untuk mengurus sengketa Pilkada lebak, tentu tidak ada negosiasi berbelit-belit untuk meyakinkan Wawan. Kemudian, tidak akan ada pula pernyataan Wawan yang kebingungan menyikapi permintaan uang Akil saat melakukan percakapan telepon dengan Atut.

Dalam percakapan telepon, Atut menanyakan apakah Wawan akan pergi ke Singapura untuk menemaninya berobat. Menanggapi permintaan Atut, Wawan beralasan belum bisa ke Singapura karena ada persoalan yang harus diselesaikan, yaitu permintaan uang dari Akil terkait sengketa Pilkada Lebak yang akan diputus 1 Oktober 2013.

Wawan lalu meminta pendapat Atut, apakah ia harus memenuhi permintaan tersebut atau tidak. Apabila merujuk transkrip pembicaraan yang dibuat penyidik KPK, Atut menjawab pertanyaan Wawan dengan kalimat, “Bisa minjem berapa ibu, Enya sok atuh, ntar di iniin, ya udah sok atuh Wawan ini nanti kabarin lagi ya!"

Alexander merasa transkrip yang dibuat penyidik sangat aneh karena dalam percakapan sehari-hari dengan Wawan, Atut tidak pernah menyebut dirinya “ibu”, melainkan “teteh”. Keanehan itu semakin terlihat ketika mendengar percakapan sebelum dan sesudahnya, dimana Atut selalu dipanggil “teteh” atau “teh”.

Kesalahan itu juga terlihat dalam transkrip penyidik yang mencantumkan kata “Serang” menjadi “sekarang”. Setelah percakapan telepon diperdengarkan ulang di persidangan, ternyata kalimat yang diucapkan adalah “nanti gimana yang Serang ini” dan bukan “nanti gimana yang sekarang ini” sebagaimana transkrip yang dibuat penyidik.

Sesuai keterangan ahli komunikasi, Tjipta Lesmana di persidangan, kalimat “Bisa minjem berapa ibu, Enya sok atuh, ntar di iniin” tidak koheren dengan percakapan sebelum dan sesudahnya. Terlihat dari pernyataan Atut sebelum dan sesudahnya, yang berkali-kali menanyakan kapan Wawan akan berangkat ke Singapura.

Apabila mengutip keterangan Tjipta, lanjut Alexander, dalam percakapan melalui telepon, ada kemungkinan terjadi gangguan atau hambatan, baik yang sifatnya teknis, seperti gangguan cuaca maupun non teknis, seperti pengucapan yang tidak jelas atau kesalahan menafsirkan ucapan karena ucapan itu tidak terdengar jelas.

Alexander menganggap transkrip rekaman percakapan yang dibuat penyidik tidak meyakinkan. Pasalnya, setelah rekaman dipedengarkan di persidangan, banyak kalimat yang tidak terdengar jelas. Ditambah lagi, Wawan dan Atut memberikan keterangan bahwa tidak pernah ada pengucapan kalimat seperti itu.

“Anggapan penuntut umum yang menilai terdakwa pura-pura tidak mendengar atau tidak mengerti apa yang disampaikan Wawan, tidak didasarkan pada fakta hukum, tapi lebih bersifat asumsi. Tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan terdakwa mengetahui rencana pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil,” tuturnya.

Alexander menilai alat bukti rekaman percakapan antara Wawan dan Atut tanggal 30 September 2013 tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Alat bukti rekaman itu, sesuai Berita Acara dari laporan laboratorium forensik Mabes Polri tanggal 9 Juli 2014 telah dilakukan proses audio dengan menghilangkan atau meminimalkan noise.

“Alat bukti rekaman yang telah dilakukan rekayasa tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan dapat menimbulkan kesalahan persepsi. Hakim anggota IV berpendapat, alat bukti yang sudah direkayasa tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan tidak dapat digunakan sebaga bahan pertimbangan dalam menilai suatu fakta,” terangnya.

Dengan demikian, Alexander berpendapat tidak terdapat alat bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Atut. Pidana hanya dijatuhkan apabila dapat dibuktikan dengan alat bukti. Keyakinan hakim saja tidak cukup untuk menghukum terdakwa. Apalagi keyakinan itu dibangun atas dasar opini yang berkembang di masyarakat.

Ia menyebut lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu, Alexander menyatakan “unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu” dan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti menurut hukum, sehingga sudah seharusnya Atut dibebaskan dari segala dakwaan.
Tags:

Berita Terkait