BPK Diusulkan Lakukan Pemeriksaan Sektor Pendapatan Negara
Berita

BPK Diusulkan Lakukan Pemeriksaan Sektor Pendapatan Negara

Diyakini bisa meminimalkan praktik transfer pricing yang merugikan perpajakan Indonesia.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BPK Diusulkan Lakukan Pemeriksaan Sektor Pendapatan Negara
Hukumonline
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2014-2019, memasuki hari kelima. Satu persatu para calon menyampaikan visi misi mereka di depan anggota DPR. Salah satu calon yang diuji hari ini adalah Sadar Subagyo. Ia sekarang masih menjabat sebagai Anggota Komisi XI DPR.

Dalam presentasinya, Sadar mengusulkan agar ke depan BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan di sektor belanja negara, melainkan dapat melakukan pemeriksaan di sektor pendapatan negara, seperti perpajakan. "Ke depan, perlu ada perluasan ruang lingkup pemeriksaan," katanya di Komplek Parlemen di Jakarta, Rabu (10/9).

Ia meyakini, jika BPK melakukan pemeriksaan di sektor pendapatan negara, maka bisa mengetahui potensi kebocoran dari sisi penerimaan tersebut. Salah satunya, pemeriksaan di sektor pendapatan negara seperti perpajakan bisa meminimalkan praktik transfer pricing (mengecilkan keuntungan) yang selama ini kerap terjadi.

"Ditemukan bukti empiris, pemeriksaan sektor pendapatan negara bisa minimalkan praktik transfer pricing yang merugikan perpajakan kita," kata politisi dari Partai Gerindra ini.

Namun, lanjut Sadar, tugas pemeriksaan BPK tersebut harus mengarah pada audit pendapatan negara melalui aplikasi penjaminan mutu (quality assurance) yang meliputi plan, do, check and action. Sejalan dengan itu, BPK juga fokus dengan audit kinerja atau bussines process. Hal ini dipercaya dapat meningkatkan pelayanan publik.

Anggota Komisi XI Wayan Sugiana tertarik dengan pernyataan Sadar. Menurutnya, pemeriksaan di sektor perpajakan pasti akan menemui kendala seperti wajib pajak yang bersifat rahasia. "Terobosan apa yang akan dilakukan calon agar bisa memeriksa di sektor pajak tersebut," tanyanya.

Sadar tak menampik, kerahasiaan wajib pajak menjadi hambatan dalam mewujudkan usulan tersebut. Atas dasar itu, ia mengusulkan agar pemeriksaan di sektor perpajakan tak melulu mengenai wajib pajak. Melainkan terdapatnya standarisasi atau acuan yang bisa digunakan sebagai quality assurance di sektor perpajakan.

"Misalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit terbuka, ada yang untungnya 35 persen, 30 persen bahkan ada 5 persen. Kalau sama pekerjaannya, paling tidak bisa ditetapkan standar biaya acuan. Ada hal-hal yang bisa dilakukan tanpa harus melanggar UU," tuturnya.

Beban Baru
Anggota Komisi XI Dolfie OF Pailit mempertanyakan strategi calon berkaitan dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU itu disebutkan bahwa pada tahun 2015 akan dialokasikan dana desa yang jumlahnya sekitar 73 ribu desa. Dengan adanya amanat UU tersebut, maka akan terdapat beban baru bagi BPK.

"Bagaimana strategi audit dana desa yang meliputi 73 ribu desa. Saat ini saja, 1000 lembaga yang diaudit, sekarang dapat beban tambahan," kata Dolfie.

Mengenai hal ini, Sadar menilai bahwa ke depan, BPK fokus terhadapp audit kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Sedangkan pemeriksaan laporan keuangan, bisa di-outsourching kepada kantor akuntan publik (KAP). Namun, KAP yang ditunjuk, harus yang memili standar sesuai BPK.

"Yang saya sarankan adalah, BPK untuk sifat laporan keuangan diserahkan ke KAP tapi masih disupervisi dan standar sesuai BPK. BPK sendiri fokus ke audit kinerja atau bisnis proses," tutup Sadar.
Tags:

Berita Terkait