Anggota MPR, DPR dan DPD Periode 2014-2019 Resmi Dilantik
Berita

Anggota MPR, DPR dan DPD Periode 2014-2019 Resmi Dilantik

Lima anggota DPR baru batal dilantik lantaran tersandung kasus dugaan korupsi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Suasana acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MPR, DPR, dan DPD, Rabu (1/10). Foto: RES
Suasana acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota MPR, DPR, dan DPD, Rabu (1/10). Foto: RES
Ruang rapat paripurna I Gedung Kura-kura MPR menjadi saksi bisu pelantikan sejumlah anggota MPR, DPR dan DPD periode 2014-2019. Nampak sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi negara menghadiri perhelatan akbar tersebut.

Dipandu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, sejumlah anggota MPR, DPR dan DPD disumpah. Wakil rakyat baru itu mengucapkan janji dan sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sumpah dan janji dilakukan sebagai upaya tanggungjawab mereka kepada Tuhan dan rakyat yang diwakilkan di parlemen.

"Apakah saudara bersedia bersumpah menurut agama dan kepercayan saudara masing-masing," ujar Hatta kepada wakil rakyat baru itu. Serentak, para wakil rakyat baru itu menyatkan kesediannya.

Menurut Hatta, sumpah dan janji yang diucapkan para wakil rakyat periode 2014-2019 mengandung tanggungjawab yang berat. Tidak saja tanggungjawab kepada negara, tetapi kepada rakyat di daerah pemilihan masing-masing, Pancasila dan UUD 1945. Mengawali sumpah dan janji tersebut, Hatta menuntun sumpah yang diikuti para wakil rakyat.

"Bahwa Saya akan memenuhi janji menjalankan anggota sebagai wakil rakyat yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundangan  dengan berpedoman pada pancasila dan UUD 1945. Bahwa saya akan bekerja dengan sungguh-sungguh  demi tegaknya demokrsi," ujar Hatta diikuti para wakil rakyat.

Harapan masyarakat luas terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD periode 2014-2019 amat besar. Selain dituntut memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing, parlemen diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundangan. Tak kalah penting, para anggota dewan tidak melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana, korupsi misalnya.

Sekadar diketahui, anggota DPR terpilih berjumlah 560. Sementara anggota DPD berjumlah 132 orang. Sedangkan anggota MPR gabungan dari jumlah anggota DPR dan DPD, sehingga berjumlah 692 orang. Kendati demikian, khusus anggota DPR hanya 555 anggota baru yang dilantik. Soalnya, lima orang yang tidak ikut dilantik tersandung kasus hukum.

Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR, Winantuningtyastiti, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ia menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinihari tadi. Surat tersebut berisi pembatalan pelantikan terhadap lima anggota dewan terpilih. "Saya terima surat dari KPU jam 02.00 pagi tadi," kata Sekretaris Jendral DPR," ujarnya singkat.

Kelima anggota dewan periode 2014-2109 yang batal dilantik, pertama, Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu terganjal lantaran berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Jero di kementerian itu menjabat Menteri ESDM.

Kedua, Idham Samawi. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan klub sepak bola Persiba Bantul.  Ketiga, Herdian Koosnadi. Politisi PDIP itu tersandung kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan  di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Kasusnya kini ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

Keempat, Jimmy Demianus Ijie. Politisi PDIP  yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Papua Barat itu menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, terkait peminjaman dana sebesar Rp22 miliar dari PT Padoma pada 2010 silam. Kelima, Iqbal Wibisono. Politisi Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan bantuan sosial di Provinsi Jawa Tengah.
Tags:

Berita Terkait