Profesi Penunjang Pasar Modal Gugat PP Pungutan OJK ke MA
Utama

Profesi Penunjang Pasar Modal Gugat PP Pungutan OJK ke MA

PP Pungutan OJK dinilai bertentangan dengan banyak UU.

Oleh:
FAT/ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Sejumlah profesi penunjang pasar modal mengajukan uji materi terhadap PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Pungutan OJK) ke Mahkamah Agung (MA). Para pemohon uji materi ini bukan hanya dari asosiasi penunjang pasar modal seperti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) semata. Tapi terdapat pemohon yang mewakili kantor akuntan publik hingga perorangan.

Tim Kuasa Hukum profesi penunjang pasar modal, Ary Zulfikar, mengatakan pasal yang diuji adalah Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 PP Pungutan OJK yang mengatur mengenai biaya perizinan, pendaftaran dan biaya tahunan bagi profesi penunjang pasar modal, emiten dan perusahaan publik. Menurut pemohon, seluruh pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 37 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Pungutan ini dianggap sebagai beban bagi profesi penunjang pasar modal. Padahal, dalam UU OJK, khususnya Pasal 6 dinyatakan bahwa OJK melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB), bukan terhadap profesi penunjang pasar modal. Atas dasar itu, kata Ary, PP Pungutan OJK tersebut telah bertentangan dengan UU OJK.

“Profesi penunjang pasar modal seperti konsultan hukum, akuntan publik, notaris itu bukan pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan. Justru kita yang membantu proses transaksi yang dilakukan oleh para pihak di pasar modal, namanya juga penunjang,” kata Ary di Gedung MA, di Jakarta, Jumat (17/10).

Atas dasar itu, perluasan makna khususnya mengenai profesi penunjang pasar modal tersebut dinilai bertentangan dengan UU OJK. Ary menambahkan, kegiatan para profesi penunjang pasar modal juga tak diatur dan diawasi oleh OJK. Seluruh profesi penunjang pasar modal tersebut diatur oleh UU tersendiri. Bahkan, pengembangan pendidikan dan pengawasan dilaksanakan oleh masing-masing organisasi profesi tanpa ada bantuan dana dari OJK.

Maka itu, kata Ary, selain bertentangan dengan UU OJK, sejumlah pasal dalam PP Pungutan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 3 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Tugas dan fungsinya jelas, kita melakukan kegiatan pemberian jasa hukum, notaris pembuatan akta otentik dan akta lainnya, akuntan publik yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntan. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan industri jasa keuangan,” kata Ary yang tercatat sebagai konsultan hukum pasar modal ini.

Pemohon berharap agar MA segera mengabulkan seluruh gugatan ini dengan menyatakan Pasal 1 angka 3 dan angka 4, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 PP Pungutan OJK dianggap tidak sah. Setelah itu, pemohon berharap pemerintah mencabut sejumlah pasal itu melalui revisi PP Pungutan OJK.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur mengatakan, setelah MA menerima registrasi uji materi dari pemohon, akan diberitahukan kepada termohon. Dalam tahap ini, termohon dipersilahkan untuk mengajukan tanggapannya terkait gugatan tersebut.

Menurutnya, pemberitahuan kepada termohon tersebut dilakukan setelah syarat formal permohonan sudah lengkap. “Setelah diterima registrasi, akan diberitahukan kepada termohon untuk mengajukan tanggapan, apabila syarat formal permohonan sudah lengkap,” kata Ridwan kepada hukumonline.

Ridwan mengatakan, untuk uji materi seperti ini biasanya akan memakan waktu sekitar lima bulan setelah pengajuan uji materi teregistrasi. “Sekitar lima bulan perkara uji materinya sudah bisa diputus oleh majelis,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait