Pemda Didorong Manfaatkan Pasar Modal untuk Terbitkan Obligasi
Berita

Pemda Didorong Manfaatkan Pasar Modal untuk Terbitkan Obligasi

Setidaknya, ada dua alasan mengapa Pemda belum menerbitkan obligasi sejak diterbitkannya PMK No.111/PMK.07/2012 Tahun 2012.

FAT
Bacaan 2 Menit
Pemda Didorong Manfaatkan Pasar Modal untuk Terbitkan Obligasi
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan pasar modal dalam mencari pendanaan untuk membangun infrastruktur. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan salah satunya bisa melalui penerbitan obligasi daerah.

Menurut Muliaman, cara ini bisa dilakukan dengan menggandeng pihak swasta untuk mencari pendanaan. Hal ini dilkukan apabila pendanaan melalui APBD memakan waktu yang lama. "Kalau menunggu APBD itu lama, sehingga diperlukan langkah ke pasar modal, mencari pendanaan dari swasta," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (4/12).

Ia mengatakan, pendanaan tersebut penting mengingat sulitnya mengharapkan pembiayaan infrastruktur dari luar negeri dengan kondisi perekonomian dunia seperti saat ini. Kesulitan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemda untuk mencari pendanaan di luar APBD.

"Opsi pembiayaan infrastruktur di daerah dengan pembiayaan dari masyarakat tidak hanya bergantung pada anggartan pemerintah. Ini visible," katanya.

Muliaman mengatakan, pendanaan yang diperoleh dari obligasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh daerah secara maksimal. Dengan begitu, daerah bisa mengembangkan wilayahnya melalui pembangunan infrastruktur. Sejalan hal tersebut, ia berharap, agar para kepala daerah mengetahui potensi yang bisa dikembangkan dari daerah masing-masing.

"Misalnya pembangunan untuk air minum yang bisa langsung diminum, atau pembangunan bandara seperti keinginan Provinsi Jawa Barat," kata Muliaman.

Potensi ini menjadi dasar bagi daerah sebelum memanfaatkan pendanaan dari penerbitan obligasi. Selain itu, mitigasi risiko juga diperlukan. Hal ini bisa dengan cara mempelajari pengalaman di sejumlah negara untuk mengetahui kondisi yang pas bagi daerah sebelum obligasi diterbitkan.

Sepeti diketahui, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, hingga kini belum ada satupun Pemda yang menerbitkan obligasi. Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan terdapat dua penyebab yang yang membuat Pemda belum menerbitkan obligasi sejak peraturan diterbitkan pada juni 2012 silam.

Penyebab pertama, Nurhaida mengatakan, untuk menerbitkan obligasi sebelumnya Pemda harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. “Ketentuannya, untuk terbitkan obligasi Pemda harus dapat persetujuan dari DPRD, mungkin tidak mudah,” katanya.

Penyebab kedua, terkait prospektus. Dalam PMK, penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemda yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit laporan keuangan Pemda tersebut harus mendapat opini wajar dengan pengecualian atau wajar tanpa pengecualian.

Pasal 2 ayat (1) PMK Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi daerah menyebutkan bahwa penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemda yang audit terakhir atas laporan keuangan Pemda mendapat opini wajar dengan pengecualian atau wajar tanpa pengecualian.

Padahal, lanjut Nurhaida, menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Ketentuan ini yang menyebabkan tak ada sinkronisasi antara substansi PMK dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengatakan di era globalisasi, peningkatan daya saing daerah menjadi hal yang mutlak. Atas dasar itu, otonomi merupakan pintu bagi daerah untuk meningkatkan daya saing tersebut. "Dalam kontek globalisasi daya saing menjadi paramater kita," katanya.

Ia menuturkan, hampir sebagian besar dana alokasi umum atau dana bagi hasil di APBD diperuntukkaan untuk biaya rutin, sehingga untuk pembangunan infrastruktur sangat sedikit. Irman sepakat penerbitan obligasi oleh daerah bisa menjadi jalan untuk meningkatkan anggaran infrastruktur tersebut.

Meski begitu, cara tersebut tak bisa dilakukan oleh Pemda sendiri. Menurut Irman, seluruh stakeholder termasuk pusat perlu bekerjasama dalam meningkatkan penerbitan obligasi oleh daerah. "Tahapan ini tidak mudah, perlu kerjasama yang erat," katanya.

Ke depan, lanjut Irman, DPD akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan OJK. MoU tersebut bertujuan untuk mengenalkan industri jasa keuangan hingga ke masyarakat daerah. Kerjasama ini juga berkaitan dengan peningkatan penggunaan dana di pasar modal untuk membangun infrastruktur.

Irman percaya bahwa hampir seluruh daerah siap menerbitkan obligasi. Hal ini terlihat dari sekitar 70 persen daerah memperoleh laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian. Namun, persoalan penerbitan obligasi ini berkaitan dengan political will daerah yang masih rendah. "Mindset ini belum kita dorong," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait