“Tadi saya sudah bekomunikasi dengan Menteri ESDM. Intinya antara lain ada ketentuan dalam Permenakertrans yang merujuk pada UU Ketenagakerjaan belum harmonis dengan Permen ESDM,“ kata Hanif usai menemui perwakilan 450 orang demonstran buruh sektor minyak dan gas di kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa (9/12).
Hanif mengatakan, harmonisasi dan penyelarasan peraturan ketenagakerjaan di sektor minyak dan gas dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang berpotensi terjadi, khususnya bersinggungan dengan praktik outsourcing.
“Selama ini yang sering terjadi adalah masalah soal pengertian core dan non core dalam pekerjaan (yang boleh di-outsourcing). Sementara temuan di lapangan itu kan masuk kategori core. Tapi ternyata dalam ketentuan Permen ESDM itu ternyata non core. Ini yang sering ada persoalan,“ kata Hanif.
Sebagai upaya menuntaskan persoalan itu, Hanif mengatakan pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan Menteri ESDM. “Kita sedang dan sudah berkomunikasi, Kita akan coba kaji kembali untuk melakukan harmonisasi agar ada kriteria yang jelas di kementerian untuk melakukan pengawasan.” urainya.
Peraturan yang akan dibahas untuk diharmonisasikan diantaranya Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dan Permen ESDM No.27 TAHUN 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi.