Temui Ketua PN, Dubes Inggris Ingin Akses ke Sidang Tertutup JIS
Berita

Temui Ketua PN, Dubes Inggris Ingin Akses ke Sidang Tertutup JIS

Untuk memastikan keadilan dan persidangan berdasarkan bukti.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Guru JIS yang jadi terdakwa pencabulan, Neil Bantleman di ruang tahanan PN Jaksel. Foto: RES
Guru JIS yang jadi terdakwa pencabulan, Neil Bantleman di ruang tahanan PN Jaksel. Foto: RES
Pelaksana Tugas (Plt) Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik menyambangi kantor Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk meminta akses menghadiri sidang tertutup atas guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan.

Moazzam ingin menghadiri sidang Neil Bantleman pada Kamis (11/12) dengan alasan ingin memastikan keadilan proses hukum berjalan sesuai bukti-bukti yang ada. “Meminta akses ke kasus terhadap Neil Bantleman karena ia adalah seorang warga negara ganda. Neil memiliki dua kewarganegaran, yaitu Kanada dan UK (United Kingdom/Inggris,- red),” jelasnya.

“Jadi, saya hadir hanya untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan tanggung jawab konsuler dalam hal ini, untuk melihat bahwa ada peradilan berlangsung fair dan berdasarkan bukti-buktidi bawah yurisdiksi hukum Indonesia,” ujarnya.

Namun, dia tidak menjelaskan apakah dirinya diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan askes terhadap persidangan tersebut.

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Neil, Patra M. Zein menjelaskan bahwa Moazzam diterima dan diperbolehkan untuk akses persidangan Neil. “Diterima oleh Ketua Pengadilan, ditegaskan dengan Surat Ketua Pengadilan dan dimintakan fatwa,” ujar Patra.

Menurut Patra, tindakan yang dilakukan oleh Moazzam merupakan hal yang wajar, seperti yang dilakukan oleh Duta Besar Indonesia di negara lain. “Itu hanya bentuk perhatian terhadap warga negara. Sama seperti Duta Besar Indonesia yang mendampingi kasus TKW di luar negeri,” tambahnya.

Berharap Eksepsi Diterima
Sementara, Neil yang ditemui usai persidangan berharap eksepsi yang diajukan olehnya dapat diterima oleh majelis hakim. “Saya berharap eksepsi yang saya ajukan diterima. Karena hal tersebut memang yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Neil.

Mengenai waktu tindak pidana yang tidak secara spesifik yang dijelaskan dalam Surat Dakwaan, Neil berharap hakim dapat mempertimbangkan arti dari spesifik yang sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. “Mereka (Jaksa) mengatakan bahwa sulit untuk seseorang mengingat secara tepat kapan suatu kejadian terjadi. Tapi ketika Pasal 143 mengatur untuk mengatur secara cermat kita harus mengikuti itu. Jadi biar Hakim yang mempertimbangkan arti spesifik,” tambahnya.

Pasal 143 ayat 2 KUHAP berbunyi “Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Bila hal tersebut dilakukan oleh penuntut umum, maka Pasal 143 ayat (3) secara tegas menyatakan dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Neil bersama dengan satu guru lainnya, Ferdinant diduga kasus pencabulan terhadap siswa Sekolah JIS. Dakwaan terhadap Neil dan Ferdinant diajukan dalam dua berkas terpisah. Mereka didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primiar dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tags:

Berita Terkait