“PERMAK adalah Penerapan Revolusi Mental Anti Korupsi,” papar Inspektur Jenderal Kementan, Raden Aziz Hidajat dalam konferensi pers yang digelar pada hari kedua Festival Antikorupsi 2014, Rabu (10/12).
Menurut Aziz, PERMAK adalah perwujudan dari komitmen Kementan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sesuai namanya, kata dia, filosofi PERMAK adalah memperbaiki, menyempurnakan, dan menjadikan sesuatu lebih nyaman. Dari filosofi itu, PERMAK bertujuan untuk menyempurnakan komitmen antikorupsi yang sebelumnya telah berjalan.
Misalnya, Unit Pengendalian Gratifikasi. Aziz mengatakan unit tersebut sudah berjalan cukup efektif. Salah satu buktinya adalah jumlah pejabat Kementan yang melaporkan gratifikasi ke KPK cukup tinggi. Dalam tiga bulan, Aziz mencatat terdapat 187 pejabat Kementan yang melaporkan gratifikasi.
“Ini merupakan cara yang strategis untuk mencegah korupsi sehingga tercipta aparatur yang bersih dan melayani,” kata Aziz.
Terkait pelayanan, Aziz mengatakan Kementan terus menjalin kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan pelayanan dari satuan kerja (satker) yang ada di Kementan.
Merujuk pada situs www.pertanian.go.id, selain PERMAK, Kementan juga menggagas gerakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dimulai sejak tahun 2010, Kementan rutin melakukan penilaian terhadap satker-satker yang dianggap berpredikat WBK. Hasil penilaian selama periode 2010-2014 menunjukkan hasil yang positif, persentase jumlah satker yang berpredikat WBK terus meningkat.
Tahun | Satker yang dinilai | Satker Berpredikat WBK | Persentase |
2010 | 225 | 92 | 41,78 |
2011 | 225 | 108 | 48,00 |
2012 | 225 | 120 | 53,33 |
2013 | 217 | 166 | 76,49 |
2014 | 225 | 185 | 82,22 |
Data: www.pertanian.go.id
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja mengatakan KPK mencanangkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah. Untuk mewujudkan hal itu, maka peran inspektorat masing-masing instansi harus optimal. Menurut Adnan, inspektorat yang disasar KPK tidak hanya yang berada di pusat, tetapi juga di daerah.
“KPK akan terus mendorong agar instansi-instansi di daerah memperkuat inspektorat agar kualitas pelayanan publik juga meningkat,” kata Adnan dalam forum konferensi pers yang sama.
Sepakat dengan KPK, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memang perlu diperkuat. Bagi BPKP, penguatan APIP menjadi salah satu strategi dalam rangka pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).