OJK: Klaim Asuransi Korban AirAsia Kalau Bisa Dipermudah
Utama

OJK: Klaim Asuransi Korban AirAsia Kalau Bisa Dipermudah

Bila perlu prosesnya dipercepat.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar klaim asuransi bagi seluruh korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501 dipermudah. Bila perlu, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, proses klaim lebih cepat. Hal ini berkaitan dengan klaim asuransi dari perusahaan asuransi swasta.

Untuk besaran klaim, ia menyerahkan ke masing-masing perusahaan asuransi swasta sesuai kontrak. “Ya pasti (dipermudah, red). Kalau perlu dipercepat,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Jumat (2/1).

Sedangkan terkait santunan dari PT Jasa Raharja, Muliaman menambahkan, OJK tengah mengkajinya. Ia berjanji, OJK akan terus mendorong seluruh stakeholder yang berkaitan dengan santunan asuransi ini untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu saja akan kita pantau dan harus melakukan komitmennya, saya kira itu sudah pasti, kita dorong segera mungkin,” ujar Muliaman.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil juga mengaku belum tahu persis apakah terdapat kewajiban PT Jasa Raharja untuk membayar santunan kepada korban AirAsia atau tidak. Ia membutuhkan waktu terlebih dahulu untuk mengkaji apakah PT Jasa Raharja memiliki kewajiban santunan atau tidak.

“Saya belum thau bagaimana polis yang dibayar Jasa Raharja, apakah AirAsia tercover atau nanti saya lihat, belum saya lihat,” tutur Sofyan.

Meski begitu, lanjut Sofyan, biasanya terdapat jaminan sejumlah uang oleh PT Jasa Raharja kepada setiap penumpang pesawat. Namun, di sisi lain terdapat korban yang dijamin oleh perusahaan asuransi komersial. Atas dasar itu, seluruh persoalan ini memerlukan waktu kajian yang lebih mendalam.

“Kewajiban korban dan kewajiban penumpang yang jadi korban mesti diperhatikan sesuai dengan perjanjian yang ada, PT Jasa Raharja belum tahu persisnya,” kata Sofyan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor menjelaskan nilai pertanggungan dari PT Jasa Raharja bisa berbeda-beda tergantung dari kondisi korban. Julian merinci, penumpang yang mengalami luka bisa mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta per orang. Sementara untuk yang meninggal atau cacat tetap nilainya akan lebih tinggi, yaitu Rp50 juta.

“Dalam kecelakaan ini, jika semua penumpang ditemukan meninggal dunia maka mendapatkan nilai pertanggungannya yang sama besar,” kata Julian, Rabu (31/12).

Penumpang rupanya tak hanya mendapatkan santunan wajib PT Jasa Raharja. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara juga berhak mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. Hanya saja, hak itu baru bisa didapatkan melalui putusan pengadilan.

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara secara lebih detail mengatur soal penggantian dana tambahan itu. Menurut Permenhub ini, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia, adalah sebesar Rp1.250.000.000 per orang.

Jadi, jika dikalkulasikan maka keluarga korban berhak mendapatkan klaim dari pihak maskapai dan santunan wajib PT Jasa Raharja. Jika pengadilan memutus keluarga korban berhak mendapat tambahan dana ganti kerugian, klaim asuransi yang didapat bisa mencapai Rp3,5 miliar.

Belum lagi jika sebelum terbang penumpang membeli asuransi perjalanan tambahan, maka ahli waris mendapat tambahan klaim. Biasanya, asuransi tambahan itu dijual terpisah secara retail atau disalurkan melalui agen maupun outlet di bandara-bandara.

“Jadi, penumpang juga bisa mendapatkan perlindungan asuransi perjalanan tambahan jika mereka membeli polis yang biasanya,” tambah Julian.
Tags:

Berita Terkait