Hakim Larang Pengacara Bicara, Istri Terdakwa JIS Bingung
Utama

Hakim Larang Pengacara Bicara, Istri Terdakwa JIS Bingung

Di sidang petugas kebersihan JIS, sidang berlangsung tertutup, tetapi pengacara tidak dilarang bicara ke media.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Tracy Bantleman (kanan) saat mendampingi suaminya, Neil Bantleman yang jadi terdakwa kasus pencabulan siswa JIS. Foto: RES
Tracy Bantleman (kanan) saat mendampingi suaminya, Neil Bantleman yang jadi terdakwa kasus pencabulan siswa JIS. Foto: RES
Ada yang berbeda dari dua persidangan terakhir kasus pencabulan atas terdakwa guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Bila sebelumnya, pengacara terdakwa aktif berbicara seputar kasus tersebut ke wartawan, kali ini mereka hanya diam seribu bahasa. Dua pengacara terdakwa, Hotman Paris Hutapea dan Patra M Zen menutup mulut mereka rapat-rapat.  

Usut punya usut, ternyata ada larangan dari majelis hakim yang dipimpin oleh Nuraslam Bustaman bagi para pihak -termasuk pengacara terdakwa- untuk berbicara mengenai isi persidangan ke wartawan. Ini diamini oleh penuntut umum dan istri salah seorang terdakwa. 

“Gunanya sidang tertutup kan agar isi persidangan nggak keluar. Kalau nggak, ya terbuka untuk umum saja,” ujar Rahimah usai sidang mendengarkan keterangan satu saksi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/1).

Rahimah menegaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa perkara yang menyangkut pencabulan anak dilaksanakan secara tertutup. Ini artinya tidak boleh isi materi sidang ke luar. “Nggak boleh. Hukum acaranya memang nggak boleh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rahimah mengatakan hakim sudah mengetahui amanat UU ini sehingga sudah selayaknya masing-masing pihak tidak membuka informasi ke luar. Salah seorang penuntut umum lainnya menegaskan bahwa memang ada peringatan dari para hakim agar dua belah pihak (penuntut umum dan pengacara terdakwa) tidak berbicara ke wartawan.

Berdasarkan penelusuran Hukumonline.com, ada dua aturan yang mengatur sidang tertutup dalam UU Perlindungan Anak. Pertama, Pasal 17 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sebagian isinya sudah diubah melalui UU No. 35 Tahun 2014.

Pasal ini berbunyi, “Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.” 

Kedua, Pasal 64 huruf h UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini berbunyi, “Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum.”

Ditemui usai sidang, Tracy Bantleman – istri terdakwa Neil Bantleman – mengaku bingung dengan permintaan hakim kepada masing-masing pihak tidak berbicara ke media. “Saya menghormati bahwa persidangan tertutup sebagai perlindungan anak. Tetapi, saya memiliki keprihatinan bahwa hakim meminta para pihak untuk tidak memberi komentar ke media,” ujarnya.

Tracy menilai hal tersebut dapat mempersulit upaya suaminya untuk mengekspose kebenaran, apalagi pada sidang kasus pencabulan siswa JIS oleh sejumlah petugas kebersihan tak ada larangan seperti itu. “Saya sedikit bingung, di kasus petugas kebersihan JIS sidang memang tertutup, tetapi informasi tentang proses persidangan bisa disampaikan oleh pengacara ke wartawan,” ujarnya.

“Tapi, sekarang hakim meminta para pihak untuk tidak berkomentar, ini membingungkan,” tambahnya.

Tracy menilai bahwa “larangan” ini menyulitkan dirinya sebagai seorang istri yang ingin mengetahui apa yang terjadi di persidangan. “Dan bagaimana suami saya tidak bisa berbicara mengenai absurdnya dan konyolnya kasus ini ke publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tracy mengatakan bahwa setiap terdakwa seharusnya punya hak untuk berkomentar tentang apa yang dia rasakan selama persidangan berlangsung. Atau mengenai sangkaan yang dituduhkan kepada dirinya. “Atau bukti-bukti baru dari tim kuasa hukum yang berupaya menyampaikan bahwa suami Saya dan Ferdie (Ferdinant Tjiong,-red) tidak bersalah,” ujarnya.

Lalu, apa langkah yang akan dilakukan oleh Tracy terhadap “larangan” majelis hakim itu? Apakah dia akan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY)?

Tracy mengaku belum terlalu memahami prosedur hukum yang ada di Indonesia, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Ia pun juga mengaku seberapa valid “larangan” hakim itu dari sudut pandang hukum Indonesia. “Saya akan bicara dengan tim hukum,” ujarnya.

Meski begitu, Tracy mengatakan dirinya akan tetap berbicara kepada media untuk menjelaskan perkembangan kasus ini. Apalagi, dirinya bukan pihak yang diminta hakim untuk berbicara ke media. “Saya tidak diperintahkan hakim untuk tidak membuat komentar,” ujarnya.

“Jadi, saya merasa cukup beralasan bagi Saya untuk mengomentari proses persidangan ini dari apa yang Saya dengar dari suami Saya. Jika saya mendapat perintah langsung dari pengadilan (untuk tidak berbicara,-red), saya akan lakukan yang terbaik untuk menghormati sistem hukum Indonesia,” ujarnya.

Sementara, istri dari Ferdinant Tjiong (terdakwa guru JIS lainnya), Fransisca Tjiong tak mau berkomentar mengenai “larangan” majelis hakim itu. “Saya no comment. Saya hanya berharap yang terbaik bagi suami saya,” ujar Sisca –sapaan akrabnya- sambil terisak.
Tags:

Berita Terkait