Menurut komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah, ada tiga draft Peraturan KPU tentang Pilkada yang disosialisasikan kepada KPU Provinsi. Pertama, Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada, yang intinya menjelaskan tahapan Pilkada.
Kedua, draft Peraturan KPU tentang Pencalonan, yang isinya menjelaskan mekanisme pencalonan peserta Pilkada apakah dari parpol atau perorangan. Ketiga, draft Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih.