Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Hukuman Mati
Berita

Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Hukuman Mati

Bagaimana bila terpidana tidak mati dalam sekali tembak? Atau terpidana punya ilmu kebal?

Oleh:
CR-18
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengumumkan akan mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika pada saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (15/1). Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengumumkan akan mengeksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkotika pada saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (15/1). Foto: RES

Kejaksaan Republik Indonesia akhirnya mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di dua tempat, Nusa Kambangan dan Boyolali, Minggu (16/1). Pro kontra memang masih menghiasi setiap terpidana mati akan dieksekusi, tetapi hukuman mati terus dilaksanakan karena masih diakui dalam hukum positif Indonesia.

Bila merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan Pasal 10 tegas menyatakan bahwa hukuman mati merupakan salah satu dari hukuman pokok.

Sedangkan, pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer dan tata pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Hukumonline.com berhasil menghimpun sepuluh hal yang perlu diketahui mengenai eksekusi hukuman mati. Berikut adalah sepuluh hal tersebut:

1. Pemberitahuan Tiga Hari Sebelum Eksekusi

Sebelum dilaksanakannya eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana, terpidana wajib mengetahui mengenai rencana pelaksanaan tersebut. Terpidana harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964.

Ketentuan itu berbunyi“Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga menegaskan pihaknya sudah memenuhi aturan ini dengan memberikan notifikasi kepada enam terpidana mati yang telah dieksekusi pada 18 Januari 2014.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait