Akhirnya, Pergub Larangan Bermotor Dibawa ke MA
Berita

Akhirnya, Pergub Larangan Bermotor Dibawa ke MA

Larangan itu dinilai mengandung perlakuan diskriminatif antara pengendara motor dan mobil.

ASH
Bacaan 2 Menit
Tindakan polisi menertibkan pengendara sepeda motor. Foto: RES (Ilustrasi)
Tindakan polisi menertibkan pengendara sepeda motor. Foto: RES (Ilustrasi)
Akhirnya, aturan larangan berkendara roda dua (sepeda motor) yang melewati Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat Jakarta dipersoalkan sejumlah warga yakni Wahyudin, Naek Efendi, Bona Ricki Jeferson Siahaan, dan Untung. Mereka melayangkan permohonan uji materi Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Kuasa hukum para pemohon, Ronny Talapessy mengatakan para pemohon telah mengajukan uji materi Pergub itu ke Mahkamah Agung (MA). Intinya, kata dia, para pemohon meminta MA membatalkan Pergub No. 195 Tahun 2014 yang melarang sepeda motor melintasi MH Thamrin hingga Merdeka Barat Jakarta. Beleid itu bertentangan dengan Pasal 133 ayat (2) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kebijakan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu juga bertentangan dengan Pasal 60 ayat (2) PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas,” kata Ronny di gedung MA, Selasa (20/1).

Pasal 133 ayat (2) huruf c UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu.

Ronny menilai kedua peraturan tersebut tidak pernah mengamanatkan adanya larangan, tetapi hanya menekankan pembatasan terhadap sepeda motor pada kawasan tertentu dengan waktu dan jalan tertentu. Misalnya, pembatasan sepeda motor dapat dilakukan dengan menetapkan waktu tertentu, bukan 24 jam.

“UU LLAJ hanya dapat dilakukan pembatasan dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu, tidak 24 jam. Kebijakan itu sangat diskriminatif dan cenderung arogan,” ungkap Ronny Talapessy.

Menurut dia Pergub tersebut semakin menunjukkan pertarungan kelas bawah dan menengah ke atas yang mengandung perlakuan diskriminatif. Sebab, hanya kendaraan mobil yang diperbolehkan melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.  Karenanya, pemohon sangat berharap Pergub itu dibatalkan majelis MA.

Dia menambahkan kebijakan yang mengandung diskriminasi sosial ekonomi ini  bukan tidak mungkin berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial jika tetap dijalankan. “Kita sangat mencium apa di balik terbitnya Pergub ini. Yang pasti syarat dengan aroma bisnis karena kita tahu pemenang tendernya,” imbuhnya.
Tags:

Berita Terkait