Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan Sutan ditahan di Rutan Salemba sampai 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Februari 2015. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johan menjelaskan, kasus Sutan ini masih akan terus dikembangkan oleh penyidik. Ia menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tidak tertutup kemungkinan KPK membuka penyidikan baru. KPK bisa menetapkan tersangka lain sepanjang penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Ia melanjutkan, pengembangan itu termasuk pula pengembangan kepada anggota Komisi VII lain selain Sutan. Pasalnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan tersangka, ada penerima lain yang diduga turut menerima uang dalam pembahasan APBN-P Komisi VII dengan Kementerian ESDM tahun 2013.
"Kemungkinan itu terbuka karena kami mendengar dari pemeriksaan Pak SBG (Sutan Bhatoegana) memberikan informasi-informasi penting dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan anggaran tahun 2013 yang dilakukan Kementerian ESDM bersama Komisi VII," ujar Johan.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus pembahasan APBN-P 2013. KPK menilai Sutan selaku Ketua Komisi VII periode 2009-2014 diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran yang diajukan Kementerian ESDM.
Pasal yang dikenakan terhadap Sutan mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus Sutan ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK melakukan penyelidikan, hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sutan sebagai tersangka.
Dalam putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi terbukti menerima menerima hadiah secara langsung maupun melalui Deviardi. Rudi menerima uang AS$900 ribu dan Sing$200 ribu dari pemilik Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaitong untuk kepentingan sejumlah perusahaan Widodo dalam lelang terbatas di SKK Migas.
Setelah Deviardi menyerahkan pemberian AS$300 ribu dari Widodo kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Rudi memberikan AS$200 ribu kepada Ketua Komisi VII DPR Suthan Batoegana melalui Tri Yulianto. Uang AS$200 ribu itu diberikan Rudi kepada Tri di Toko Buah All Fresh, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan.
Selain itu, Sutan bersama tiga pimpinan Komisi VII lainnya disebut menerima AS$7500 dari Kementerian ESDM. Uang diserahkan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi dalam rangka pembahasan APBN-P tahun 2013. Namun, uang tidak diserahkan langsung melainkan melalui staf khusus Sutan, Irianto.
Sutan juga disebut meminta salah satu perusahaannya, yaitu PT Timas Suplindo untuk dikawal Rudi dalam tender pengadaan konstruksi "offshore" di PT Chevron Pacific Indonesia. Sutan tercatat pernah menjadi Wakil Direktur PT Timas pada 2003-2004. Atas putusan majelis, Rudi menerima dan tidak mengajukan banding.
















