Pengacara Budi Gunawan Persoalkan Surat Kuasa KPK
Berita

Pengacara Budi Gunawan Persoalkan Surat Kuasa KPK

Surat kuasa ditandatangani oleh Bambang Widjojanto, pimpinan KPK yang sudah mengundurkan diri.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail (paling kanan) bersama para pengacara Budi Gunawan lainnya dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2). Foto: RES.
Maqdir Ismail (paling kanan) bersama para pengacara Budi Gunawan lainnya dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2). Foto: RES.

Pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail mempersoalkan surat kuasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto, pimpinan KPK yang sudah mengundurkan diri.

Ini disampaikan Maqdir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/2). Bila pada sidang sebelumnya yang sempat ditunda karena ketidakhadiran kuasa hukum KPK, kini sidang praperadilan digelar dengan kehadiran tujuh kuasa hukum KPK selaku termohon praperadilan. 

Awalnya, Hakim perkara praperadilan ini, Sarpin Rizaldi memulai persidangan dengan mengecek surat kuasa dari pengacara pihak pemohon (Budi Gunawan) dan surat kuasa dari pihak termohon (KPK).

Lalu, tiba-tiba tim pengacara Budi Gunawan mempertanyakan surat kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum KPK. Menurut Maqdir Ismail (salah seorang tim pengacara Budi Gunawan), sidang praperadilan ini adalah antara individu dengan KPK, bukan antara Polri dengan KPK. 

"Setelah membacakan permohonan praperadilan, mohon izin untuk memeriksa surat kuasa dari pihak termohon. Apakah kuasa diberikan oleh seluruh pimpinan KPK dan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak?" pinta Maqdir saat persidangan.

Permintaan ini diluluskan oleh hakim. Lalu, hakim memanggil masing-masing dua kuasa hukum dari Budi Gunawan dan KPK untuk memeriksa surat kuasa masing-masing. Nah, setelah melihat surat kuasa itulah, tim pengacara Budi Gunawan menyampaikan keberatannya atas surat kuasa KPK.

Maqdir mempertanyakan keabsahan surat kuasa itu. Pasalnya, surat kuasa itu juga ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) sebagai salah seorang unsur pimpinan KPK. “Menurut pemahaman kami, surat kuasa termohon masih ditandatangani oleh BW. Seingat kami, BW sudah mengundurkan diri,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait